Bapenda Medan Bongkar Reklame Liar yang Menjamur

Kejar Target PAD 2023
Redaksi - Jumat, 12 Mei 2023 12:06 WIB
Bapenda Medan Bongkar Reklame Liar yang Menjamur
Poto: Istimewa
Petugas Sarpol PP bongkar reklame liar.
drberita.id -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan operasi secara masif menertibkan reklame liar yang menjamur. Penertiban tersebut untuk mengejar target PAD.

Berkolaborasi dengan Satpol PP, terhitung mulai 30 Maret 2023, operasi penertiban yang mengacu pada Perda No. 11 tahun 2011 dan Perwal No. 46 tahun 2020, mulai dilakukan di sejumlah titik.

Kepala Bapenda Medan Benny Sinomba Siregar mengungkapkan, dari 21 kecamatan se Kota Medan yang menjadi sasaran operasi reklame liar, sedikitnya ada 8 kecamatan yang sudah ditertibkan.

"Di antaranya di Kecamatan Medan Denai, Amplas, Barat, Marelan, Timur, Helvetia, Deli dan Belawan," ungkap Benny kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.

Didampingi Plt. Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet, dan Retribusi, Ibrahim Mangara L Batubara, Benny juga memastikan reklame liar yang dibongkar umumnya dalam bentuk papan toko.

"Pemilik usaha sudah memajang reklame rata-rata sudah berlangsung selama setahun dan mereka tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame," terangnya.

Namun tak sebatas papan toko, lanjutnya, billboard dan baliho yang dipasang secara liar tanpa membayar pajak, juga akan menjadi sasaran pertiban.

Lebih jauh Benny menjelaskan, langkah penertiban ini juga dilakukan dalam rangka mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) yang kini mengalami peningkatan.

"Jika di tahun 2022, target PAD dari sektor reklame Rp 76.858.814.538. Setelah target itu tercapai sampai 101 persen, di tahun 2023 ini naik Rp25 miliar menjadi Rp 101.858.814.538 dan hal itu mudah-mudahan terealisasi di akhir tahun nanti," ucapnya optimis.

Dari hasil operasi itu, Benny juga menjelaskan bahwa sudah ada wajib pajak (WP) yang kini mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya.

"Kami juga mengimbau kepada wajib pajak untuk mematuhi peraturan yang ada baik Perda dan Perwal. Karena pajak yang dibayarkan juga untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang bisa dinikmati bersama hasilnya," tandasnya.

Untuk itu, Benny berharap para wajib pajak agar segera mendaftarkan objek pajaknya dan segera membayarkan pajaknya ke Kas pemko medan melalui Bapenda Kota Medan.

"Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164," pungkasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru