Gegara Eks Pimpinan Cabang Bank Sumut, Polres Sibolga Dilaporkan ke Ombudsman

- Minggu, 19 Juni 2022 14:22 WIB
Gegara Eks Pimpinan Cabang Bank Sumut, Polres Sibolga Dilaporkan ke Ombudsman
Poto: Istimewa
Istri Rudolf Situmeang di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
drberita.id | Rudolf Situmeang (46), seorang nasabah Bank Sumut, akhirnya melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut karena laporan pengaduan (LP) ke Polresta Sibolga lambat.

Kepada wartawan, warga Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini mengaku, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/196/X/2021/SPKT Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Oktober 2021.

Kasus yang dilaporkannya tentang dugaan penipuan dan penggelapan cek senilai Rp450 juta oleh Burhanuddin Siregar, eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Sibolga.
"Awalnya saya menerima cek senilai Rp450 juta dari PT Andra. Kemudian cek itu saya serahkan ke Bank Sumut untuk dicairkan guna menutupi hutang. Saat itu, tidak ada masalah,” ujar Rudolf didampingi istrinya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Medan, Jumat 17 Juni 2022.
Namun, katanya, pada tanggal 12 Agustus Tahun 2014, Bank Sumut Sibolga melalui suratnya yang ditandatangani oleh Burhanuddin Siregar selaku pimpinan cabang waktu itu menyatakan cek tersebut tidak ada dananya alias kosong.
BACA JUGA:
Kasus Rektor UINSU Digiring ke Jakarta, Minta Kementerian Agama Copot Prof. Syahrin Harahap
"Dalam surat tersebut tertulis, cek pembayaran yang saudara maksud tidak dapat diuangkan karena tidak ada dananya dan berada di Bank Sumut Cabang Sibolga. Apabila saudara memerlukan cek tersebut dapat saudara ambil sendiri tanpa diwakilkan," ujar Rudolf membacakan surat yang ditandatangani Burhanuddin Siregar selaku Pimpinan Cabang Bank Sumut Sibolga waktu itu.

Terbukti, tambah Rudolf, saat istrinya meminta cek tersebut, pihak Bank Sumut tidak memberikannya.

"Karena tak diberikan kepada istri saya, maka pada tahun 2016 saya datang sendiri ke Bank Sumut Cabang Sibolga untuk menanyakan sekaligus meminta cek itu kembali. Namun, Burhanuddin Siregar tidak lagi menjabat sebagai Pimpinan Cabang di Bank itu. Sedangkan penggantinya waktu itu mengaku tidak mengetahui perihal cek tersebut. Tetapi, pejabat yang baru itu berjanji akan mengklarifikasi perihal cek tersebut ke Burhanuddin Siregar,”sebutnya.

Seiring berjalannya waktu, tambah Rudolf, pihak Bank Sumut memberitahukan kepadanya tentang adanya tunggakan senilai Rp299 juta dan harus segera dilunasi. "Saat itu saya mengakui adanya hutang dan akan membayarnya setelah pihak Bank Sumut menunjukkan cek senilai Rp450 juta yang telah saya serahkan pada tahun 2012 lalu," terangnya.
Lagi-lagi, sambung dia, pihak Bank Sumut hingga hari ini tidak dapat menunjukkan cek tersebut. Sehingga pada 16 Oktober 2021, dia (Rudolf Situmeang) melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga.
BACA JUGA:
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Pemborosan Anggara
"Setelah saya lapor, Polisi kemudian memanggil Burhanuddin Siregar pada 13 Desember 2021 untuk dimintai keterangan. Tetapi, sejak saat itu hingga sekarang, laporan saya seperti sengaja diendapkan. Padahal, diawal penyelidikan mereka (penyidik) sangat antusias dan optimis, saya tidak tau apa yang terjadi setelah itu," ungkapnya.

Karena itu, Rudolf Situmeang bersama istrinya mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, untuk melaporkan derita yang dialaminya. "Karena itulah, hari ini saya bersama istri melaporkan Polres Sibolga ke Ombudsman," tuturnya.

Dari laporan ini, masih kata Rudolf, dia berharap Ombudsman dapat menindaklanjutinya sehingga kasus itu menjadi terang benderang. "Saya sangat berharap kepada Ombudsman sehingga saya mendapatkan keadilan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengaku laporan Rudolf sudah diterima.

"Sudah kita terima laporan ini. Dan kita akan pelajari dulu kasusnya apa, serta meminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi berkas berkas atau syarat formil, sehingga selanjutnya laporan ini akan kita bawa ke dalam rapat pleno, agar kita tau seperti apa duduk persoalannya," kata Abyadi.
Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melihat substansi dari laporan tersebut, apakah ini kewenangan Ombudsman atau tidak.
BACA JUGA:
Polda Sumut Gerebek 2 Lokasi Judi di Medan, PPI Tantang Kapolda Gerebek Judi Pasar 7 Helvetia
"Setelah semua sudah terpenuhi, maka kita akan minta klarifikasi dari terlapor dalam hal ini pihak Kepolisian, atau klarifikasi secara tertulis," ujar Abyadi Siregar.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru