Kredit Bermasalah, Bank Sumut Serahkan 26 SKK ke Jaksa Pengacara Negara
Istimewa
Gedung PT. Bank Sumut
drberita.id | Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rakor Lintas Instansi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT. Bank Sumut kemudian menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejatisu).
Penyerahan itu dilakukan pada kunjungan silaturahim Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan didampingi Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar, Pimpinan Bidang Hukum Muhsin Adlin, Rabu 29 September 2021.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asdatun Kejati Sumut Prima Idwan Mariza. Sebanyak 26 SKK mengenai kredit bermasalah dari debitur Bank Sumut dengan nilai kredit Rp 192.000.000.000,- diserahkan oleh Bank Sumut kepada Kejatisu sebagai bentuk komitmen dan kerjasama penanganan kredit bermasalah.
BACA JUGA:
Bobby Tutup Lokasi Judi, DPRD: Pukul Lembut Kapolrestabes Medan
Pemberian SKK tersebut merupakan bentuk kerjasama memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk membantu percepatan penanganan kredit bermasalah di Bank Sumut. Melalui SKK tersebut Bank Sumut berharap penanganan kredit bermasalah dapat lebih optimal dengan dukungan dari Kejatisu.
Sebelumnya pada pelaksanaan rakor tersebut Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan melaporkan beberapa upaya yang telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi KPK terdahulu untuk menangani kredit bermasalah, di antaranya pakta integritas yang telah dilakukan untuk seluruh karyawan dan mitra Bank Sumut, pembentukan task force untuk percepatan pemulihan kredit bermasalah, dan pemulihan aset.
Rahmat juga menyampaikan, Bank Sumut sudah berkomitmen untuk memperkuat pencegahan korupsi dan menindaklanjuti khususnya kredit bermasalah yang terjadi. Nantinya penanganan kredit bermasalah dan pencegahan korupsi ini juga akan dilaksanakan di seluruh Kantor Cabang Bank Sumut bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah kerja.
BACA JUGA:
LBH Medan dan Warga Larang PT. PGN Tanam Pipa di Lahan Eks HGU PTPN2
Pada kesempatan itu Asdatun Kejatisu Prima menyampaikan Kejati Sumut siap mendukung Bank Sumut untuk percepatan penyelesaian kredit bermasalah sejalan dengan fungsi Bidang Datun sebagai jaksa pengacara Negara.
Asdatun juga memberikan buku berjudul "Penulusuran Aliran Uang, Konsep Pengembalian Kerugian Keuangan Dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang" dengan penulis buku adalah Asdatun Kejatisu Dr. Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Bank Sumut Dapat Apresiasi dari Kementerian UMKM Dalam Pemulihan Pascabencana di Sumatera
Meski Beda Keyakinan, Bantuan Anggota DPRD Labuhanbatu ke Masjid Al-Huda Viral di Media Sosial
Hingga Agustus 2026, Total 1,99 Juta Rekening Nasabah Bank Sumut Terdaftar di LPS
OJK Beri Penghargaan ke Bank Sumut Sebagai Bank Teraktif Lalukan Literasi Keuangan
Terpidana Korupsi Rp.856,8 Miliar Belum Dieksekusi Kejati Sumut, Alasan Sakit Tapi Tidak Tau Dimana Rumah Sakitnya
Kejati Sumut Buru Aset Pemerintah di Daerah
Komentar