AKTA Desak Bawas MA Copot Yanti Suryani Terkait Rekayasa Perkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 10:49 WIB
AKTA Desak Bawas MA Copot Yanti Suryani Terkait Rekayasa Perkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai
Poto: Istimewa
Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menggelar aksi demonstrasi di depan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.
drberita.id - Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menggelar aksi demonstrasi di depan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar MA segera mengusut dugaan rekayasa perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Tjb.

Dalam orasinya, massa aksi menilai perkara tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Mereka menuntut agar pengawasan internal MA bertindak tegas serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.

"Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut integritas lembaga peradilan yang wajib kita kawal bersama. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakan," tegas Fadly, Pimpinan Aksi AKTA.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bawas MA menyatakan telah menerima laporan pengaduan dari AKTA dan berkomitmen menindaklanjutinya.

"Pengaduan ini sudah kami terima, dan Bawas MA pasti akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Amarilldo Rizkia, Kepala Bagian Umum Badan Pengawasan Bawas MA.

AKTA menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian publik terhadap marwah lembaga peradilan, sekaligus pengingat bahwa rakyat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan bersih dari praktik rekayasa.

AKTA meminta agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani SH MH diberhentikan dari jabatannya dan segera dicopot sebagai Hakim karena diduga telah merekayasa perkara dan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Meminta agar Antoni Darwin Nasution SH suami dari mantan Ketua PN Tanjungbalai turut diperiksa dalam dugaan rekayasa perkara yang terdaftar dengan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Tjb.

Meminta Mahkamah Agung untuk memulihkan dan menormalisasi nama baik So Huan dan Julianty, yang sebelumnya sempat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pengacara penggugat, penggugat, saksi penggugat, pengacara tergugat, notaris, serta pembeli sebagian lahan bernama Joe Tjang, diperiksa secara intensif oleh Bawas MA.

AKTA juga meminta agar MA dan Bawas MA melakukan pemeriksaan secara adil, transparan, dan terbuka untuk publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru