Arist Merdeka Jumpai 5 Pembunuh di Polres Samosir
Foto: Istimewa
Arist Merdeka dialog dengan 5 tersangka.
drberita.id | Ketua Komnas PA Arist Merdeka menjumpai para pelaku pembunuhan Rianto Simbolon di Polres Samosir. Arist ditemani Dwi Ngai Sinaga, Benri Pakpahan dan Rudi Zainal Sihombing.
Kedatangan Arist dan tim kuasa hukum keluarga korban disambut Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh di Aula Mapolres, Kamis 3 September 2020. Ke 5 tersangka juga dihadirkan.
Arist Merdeka dan tim kuasa hukum memberikan apresiasi atas kinerja Polres Samosir yang cepat mengungkapkan motif pembunuhan tersebut serta menangkap 4 tersangka dalam tempo 24 jam, pada9 Agustus 2020 lalu.
Lalu disusul penangkapan tersangka ke 5 Pahalas Simbolon (24) dari Kampung Rakyat Kabupaten Asahan, Rabu 2 September 2020. "Kami tetap mengingatkan agar para tersangka ini dapat dikenakan Pasal 340 KUHP, karena adanya perencanaan pembunuhan terhadap korban Rianto Simbolon," ucap Arist.
Pihaknya berharap pihak Polres Samosir dapat memberikan atensi penuh kepada pelapor karena adanya dugaan teror yang terjadi. "Sebelum ke Polres Samosir kami sudah melihat secara langsung kondisi 7 anak almarhum Rianto Simbolon," sebutnya.
[br]
Arist juga mengatakan bahwa anak-anak korban sangat memerlukan penanganan dari sisi psikologis agar tidak mengalami trauma atas peristiwa yang terjadi.
"Setelah melihat kondisi anak-anak sangat memperihatikan karena sudah tidak ada lagi mengurus. Di sini kita berharap seluruh pihak bersama-sama membantu dan kami sudah menekankan agar Pemkab Samosir bisa memberikan perhatian secara penuh hingga anak-anak mencapai usia 18 tahun. Termasuk untuk makan sehari-hari hingga kesehatan. Komnas PA akan menurunkan tim psikolog agar rasa trauma itu hilang," jelas Arist.
Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon juga memberikan apresiasi kepada Polres Samosir dan Komnas PA yang sudah memberikan perhatian serius kepada 7 anak almarhum Rianto Simbolon karena sudah mendorong pihak Pemkab bertanggungjawab penuh atas hak dasar anak.
"Membunuh satu orang berarti sama dengan membunuh 8 orang, soalnya ke 7 anak korban kini menjadi yatim piatu dan masih di bawah umur," kata Dwi.
[br]
Aris Merdeka juga sempat berdialog dengan ke 5 tersangka Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60) dan Pahala Simbolon (24). Sedangkan 1 pelaku lagi masih diburu dan berstatus DPO. Pengakuan tersangka ke Arist Merdeka memiliki peran berbeda-beda.
Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh menyatakan apa yang disampaikan Komnas PA dan tim kuasa hukum menjadi masukan bagi pihaknya.
"Dari sisi hukum seperti yang disampaikan Komnas PA dan kuasa hukum keluarga bahwa Pasal 340 KUHP sudah memenuhi syarat kepada para pelaku meski peran berbeda," kata Saleh.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komnas Perlindungan Anak Laksanakan Forum Nasional di Medan
Bhayangkari Samosir Sulap Halaman Rumah Asrama Dengan Tanaman Sayuran
Polrestabes Medan Dapat Penghargaan dari Komnas PA
Polda Sumut Lanjutkan Rekonstruksi Pembunuhan Raja Adat di Samosir
7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir Datang ke Polda Sumut Bertemu AKBP Faisal
Arist Merdeka Hadiri Selebrasi 22 Tahun Komnas PA di Kota Medan
Komentar