Polda Sumut Lanjutkan Rekonstruksi Pembunuhan Raja Adat di Samosir
Artam - Jumat, 04 Desember 2020 15:25 WIB
Foto: Istimewa
Rekonstruksi lanjutan pembunuhan Raja Adat di Kabupaten Samosir.
drberita.id | Polda Sumut akhirnya turun tangan menguak kasus pembunuhan raja adat di Kabupaten Samosir, Rianto Simbolon. Polda bersama Polres Samosir menggelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan sadis Rianto Simbolon di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir.
Dalam rekonstruksi yang digelar, Kamis 3 Desember 2020, ada 12 adegan yang diperagakan oleh para pelaku. "Kurang lebih 12 adegan. Rekonstruksi bukan diulangi tapi dilanjutkan, maka kita laksanakan rekonstruksi lanjutan," kata Kanit II Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar didampinggi Aiptu Leo Marpaung, Bripka JM Siallagan, dan Briptu Aris Sitepu.
Butarbutar menyampaikan bahwa rekonstruksi lanjutan ini merupakan perintah langsung dari Polda Sumut. "Ini koordinasi dengan adanya gelar perkara di Polda Sumut. Ini perintah Pak Kapolda dan Dirkrimum, kemudian kami laksanakan rekonstruksi lanjutan supaya kasus itu terang benderang diungkap oleh Polda dan Polres Samosir," jelasnya.
Terkait BAP yang kemudian dipertanyakan masyarakat yang tak sesuai dengan rekonstruksi pertama, Butarbutar menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. "Jadi ini bukan versinya, tapi BAP nya ditambah dengan proses BAP yang kita laksanakan," sambungnya.
Butarbutar mengatakan menjawab pertanyaan masyarakat terkait turunnya pihak Polda Sumut dalam rekonstruksi pembunuhan Rianto Simbolon tersebut sudah biasa. "Ini sudah biasa, Polda merupakan pembina fungsi Ditreskrimum agar kasus itu bisa kita ajukan langsung ke JPU. Itu udah biasa. Suatu penghargaan besar bagi kami termasuk para pengacara. Biasa dalam hal rekonstruksi, JPU itu adu pendapat. Namun silakan nanti koordinasi dengan JPU," ucapnya.
Butarbutar menuturkan bahwa hukuman yang dibebankan bagi tersangka adalah ancaman seumur hidup atau hukuman mati, namun tetap berpedoman pada putusan pengadilan. "Para pelaku akan dikenakan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Junto Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, namun keputusan (pengadilan) yang menentukan. Ini pembunuhan berencana. Ini dalam BAP lanjutannya, akan kita laksanakan ya," lanjutnya.
Pantauan wartawan di lokasi turut hadir 5 tersangka, yakni Bilhot Simbolon (27) , Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24). Sedangkan Erikson Simbolon (25) hingga saat masih DPO.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Tahun di Polda Sumut Untuk Perkuat Nilai Kemanusiaan
Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut
BAIS Tangkap 6 Penyelundup Calon PMI di Perairan Kuala Bagan Asahan, Polda Sumut Akan Bongkar Jaringan
Komentar