Berkas Tersangka Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Belum Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor
drberita.id -Berkas tersangka eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut) Topan Obaja Putra Ginting belum dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor. Karenanya sidang tersangka Topan Ginting belum dijadwalkan.
Hal itu diketahui dari salah satu majelis hakim yang menyidangkan 2 terdakwa perkara korupsi proyek jalan yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu, 17 September 2025.
Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini Khamozaro Waruwu, Mohammad Yusafrihadi Girsang, dan Fiktor Panjaitan dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Humas Pengadilan Negeri Medan Soniady dikutip Tempo, Jumat 19 September 2025, mengatakan perkara Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang teregistrasi di Pengadilan Medan dengan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan.
"Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dan agenda berikutnya untuk pembuktian pada 24 September 2025," kata Soniady.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana mendakwa Akhirun Piliang (terdakwa I) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (terdakwa II) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp. 4.054.000.000 kepada pejabat antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Topan Ginting. Kemudian kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Jaksa KPK juga membeberkank janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp. 300 juta, dan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp 1.675.000.000, serta kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp. 250 juta.
Kemudian, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp. 535 juta, dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp. 1.194.000.000.
Pemberian uang dan janji commiten fee, lanjut Jaksa KPK, diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup (DNG) mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.
Sebelum paket proyek tersebut dilelang, Topan Ginting dan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Akhirun Piliang menjajaki jalan yang akan dilelang pada 22 April 2025 dengan mobil off road dan disambut warga Desa Sipingot, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Warga membentangkan spanduk dan karton bertuliskan dukungan kepada Bobby Nasution agar jalan Sipiongot diperbaiki.
Pada Juni 2025, Topan Ginting mengatakan proyek pembangunan jalan akan segera dilelang dan meminta PPK menindaklanjutinya dan meminta Akhirun Piliang memasukan penawaran.
Pada 23 Juni sampai dengan 26 Juni 2025, Akhirun Piliang memerintahkan stafnya berkoordinasi staf UPTD Dinas PUPR Sumut untuk mempersiapkan hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog.
Hakim Tipikor Tegur Konsultan CV Balakosa Karena Tutupi Informasi Kasus Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina
KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut
Kasihan Topan Ginting, Sepi di Tengah Keramain Pengadilan Tipikor Medan, Tak Ada Teman Alumni IPDN Yang Datang
Selain ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi, KPK Juga ke Polda, Kejati, dan Bank Sumut