Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina

Artam - Senin, 06 Oktober 2025 20:59 WIB
Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina
Poto: Muhammad Artam
Gedung KPK.
drberita.id -Sudah tiga bulan lebih kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumut yang terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) berjalan. Namun masih 5 orang saja yang dijadikan tersangka oleh KPK sampai saat ini.

Padahal sudah puluhan saksi yang diperiksa oleh KPK. Mulai mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) hingga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu)

Beredar kabar bahwa KPK telah menerima pengembalian uang dari sejumlah saksi yang diperiksa. Kabarnya salah satunya Mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Namun juru bicara KPK Budi Prasetyo yang dikonfirmasi sampai dengan Senin 6 Oktober 2025, belum juga membantah adanya kabar pengembalian uang hasil korupsi dari sejumlah saksi yang diperiksa.

Mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dikabarkan mengembalikan uang hasil korupsi proyek jalan di Provinsi Sumut ke KPK sebesar Rp. 700 juta. Namun jumlah tersebut belum seluruhnya dari uang korupsi yang diterimanya.

"Sukhairi kabarnya sudah mengembalikan uang keKPKsebesarRp. 700 juta. Mungkin dia aman dari jeratan hukum, tak jadi tersangka KPK," kata sumber.

Sumber juga mengatakan kabar mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution mengembalikan uang ke KPK sudah menjadi pembicaraan hangat diinternal DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara.

Namun, lanjut sumber, Sukhairi masih kurang atau belum lunas mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Aliran dana yang diterima Sukhairi itu dari tersangka Kirun yang selama lima tahun menjadi rekanan di Pemkab Madina. Kalau tidak salah catatan yang ada di KPK didapat dari penggeledahan Kantor PT. DNG di Kota Padangsidumpuan," jelasnyan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru