Kejati Sumut Geledah 3 Kantor di Jakarta Terlibat Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi
Artam - Rabu, 12 November 2025 19:00 WIB
Poto: Istimewa
Tim penydik pidana khusus Kejati Sumut sedang berada di PT. GK Tbk di Jakarta Pusat.
drberita.id -Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah 3 kantor di Jakarta, Rabu 12 November 2025, terkait kasus korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebingtinggi.
Penggeledahan tersebut di kantor PT. Bismacindo Perkasa (BP), PT. GEEP di Jakarta Barat, dan PT. GK Tbk di Jakarta Pusat.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman memimpin penggedahan mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penydikan di Kabupaten Langkat dan penggeledahan di Kota Tebingtinggi yang telah dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP Negeri tahun ajaran 2024.
"Penggeledahan di Jakarta ini berdasarkan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakpus dan Jakbar, serta surat perintah geledah dari Kajati Sumut," ucap Arif melalui sambungan telepon.
Arif pun optimis penggeldahan 3 kantor di Jakarta dapat mempercepat proses hukum kasus korupsi smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebingtinggi.
"Mudah-mudahan setelah penggeledahan ini dapat membantu mempercepat proses penanganan atau penyidikannya, sehingga sesegera mungkin dapat ditemukan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan korupsi ini," ujarnya.
Penggeledahan tersebut untuk menguatkan penyidik pidana khusus Kejati Sumut agar dapat meningkatkan status para tersangka segera diumumkan.
"Saat ini tim masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya, sehingga kita harapkan sesegera mungkin ada titik terang, nanti kita informasikan kembali progresnya," sumbung Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan terpisah di Medan.
Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, kata Indra, tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di 3 kantor perusahaan.
"Tim yang bergerak ada menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024," tutup Indra Hasibuan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat
Harli Siregar: Kejati Sumut Siap Laksanakan Hasil Rakernas Kejaksaan RI 2026
Rugikan Negara 8 Juta USD, Kejati Sumut Tangkap Dirut PT PASU di Korupsi Aluminium
Refleksi Akhir Tahun 2025: KAMAK Ajak Masyarakat Perkuat Kejaksaan Berantas Korupsi di Sumut
Komentar