ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Redaksi - Sabtu, 24 Januari 2026 21:49 WIB
Poto: Istimewa
Johan Merdeka
drberita.id -Eks HGU PTPN II di Marindal I, Patumbak, Deliserdang, Sumut, yang sudah dipenuhi ribuan permukiman warga dan saat ini sedang dalam proses pembangunan Kompleks M City oleh PT. Graha Marindal Asri (GMA), akan menuai masalah.
Permohonan hak guna bangunan (HGB) yang dimohonkan oleh pihak tertentu ke Badan Pertanahan Nasional (BTN) atas tanah yang dihuni ribuan warga Marindal 1 butuh kepastian hukum.
"BPN Sumut harus bertanggungjawab atas proses HGB pembangunan Kompleks Marindal I atau M City seluas 178 hektare, dan jangan mengorbankan warga di sana," ungkap Johan Merdeka dari PW ALMISBUN Sumut, dalam siaran pers, Sabtu 24 Januari 2026
Di sisi lain, hasil investigasi di lapangan pada 23 Januari 2026, PW ALMISBUN Sumut mendatangi lokasi Kompleks Marindal City. Johan Merdeka dan Indra Mingka melihat pembangunan properti tersebut sedang dalam proses.
"Ada hal yang tidak sinkron menurut kami, kawasan seluas 178 hektare masih proses permohonan HGB, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah belum ada, tipe hak belum ada, namun PT. Graha Marindal Asri (GMA) sudah melakukan pembangunan properti di luasan lebih kurang 20 hektare," jelas mereka.
Johan Merdeka pun heran, pakai dokumen surat tanah apa yang diajukan PT. GMA ke Pemkab Deliserdang untuk mengurus ijin persetujuan lingkungan, AMDAL, dan persetujuan bangunan bedung (PBG).
Terancamnya permukiman warga Marindal I, dan pembangunan Kompleks Marindal City terkait perizinan, Johan Merdeka berencana pada Jumat 23 Januari 2026, menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polda Sumut.
"Unjuk rasa akan digelar di depan Kanwil BPN Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut pada Kamis 29 Januari 2026," ungkap Indra Mingka.
Tuntutan Unjukrasa; 1. Menghentikan proses ijin HGB Kompleks Marindal City seluas 178 hektare, 2. Selidiki perizinan pengembangan Marindal City yang dilakukan PT. Graha Marindal Asri, dan 3. Pansus penyelesaian konflik agraria DPR RI agar mendengar keluhan warga Desa Marindal I Patumbak.
Johan Merdeka juga berjanji akan terus berjuang untuk warga Marindal dan membawa permasalahan tersebut ke pansus penyelesaian konflik agraria di DPR RI, agar warga mendapatkan perlindungan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat
Komentar