Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan

Artam - Rabu, 25 Februari 2026 00:28 WIB
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Poto: Istimewa
ketiga tersangka WH selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, MLA Sihite selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan ahun 2024, dan SHS juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka kasus korupsi penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan, Medan, sejak 2023 hingga 2024, pada Selasa 24 Februari 2026.

Penahanan ketiga tersangka yaitu WH selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, MLA Sihite selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan ahun 2024, dan SHS juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan tahun 2024.

"Sebelumnya pada 29 Oktober 2025, tim penyidik pidsus Kejati Sumut telah melakukan serangkaian penggeledahan dibeberapa tempat terkait kasus ini," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa 24 Februari 2026.

Menurut Rizaldi, telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda, yang merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan.

Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan, maka wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut sesuai Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

"Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500," kata Rizaldi.

Kemudian, lanjut Rizaldi, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu 2023 sampai dengan 2024, diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase di atas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka WS pada tahun 2023. Begitu juga dengan tersangka SHS dan MLA pada tahun 2024.

"Di mana pada masanya masing masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud," katanya.
Ketiga tersangka pun terjerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

"Kepada ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," terang Rizaldi.

Kejati Sumut pum mengimbau kepada para pihak yang terkait atau terindikasi terlibat dalam kasus korupsi tersebut agar bersikap kooperatif. Kejati Sumut berkomitmen akan terus melakukan pendalaman korupsi KSOP Belawan secara profesional demi menyelamatkan atau memulihkan kerugian keuangan negara.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru