Investor Asing Bangun Kereta Gantung di Danau Toba
Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2026 14:23 WIB
Poto: Ilustrasi
Kereta Gantung.
drberita.id -Kereta gantung atau cable car di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, rencanya akan dibangun oleh investor dari luar negeri. Investasi pembangunan tersebut bekerjasama dengan PT. Tiga Raja Putra Persada.
Sekda Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan investasi pembangunan kereta gantung atau cable car di KSPN Danau Toba nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Kami sangat gembira karena KSPN Danau Toba sudah dilirik investor luar negeri bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada yang berencana menanamkan investasi triliunan rupiah untuk pembangunan cable car," ujar Mixnon di Pamatang Raya, Simalungun, pada Selasa 4 Agustus 2026.
Menurut Mixnon, PT. Tiga Raja Putra Persada telah mengajukan permohonan pemberian penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proyek pembangunan kreta gantung di KSPN Danau Toba.
Dari total lahan yang dimohonkan seluas sekitar 74 hektar, Pemkab Simalungun telah memberikan persetujuan penggratisan BPHTB lahan seluas 60 hektar di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
"Lahan 74 hektar itu satu hamparan, namun secara administratif masuk ke dalam dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Dolok Panribuan. Sisanya 14 hektar berada di Kecamatan Dolok Panribuan, tetapi ini belum dapat kami berikan fasilitas yang sama," katanya.
Namun Mixnon memastikan kendala lahan 14 hektar itu telah sampai ke pemerintah pusat dan kini dalam proses pembahasan di Kementerian Dalam Negeri.
"Mengapa 60 hektar sudah kami berikan, sedangkan 14 hektar belum? Pemerintah bekerja berdasarkan regulasi. Kami memang sangat mendukung, namun aturan hukum harus tetap kami junjung tinggi," katanya.
Lahan seluas 60 hektar yang telah mendapat fasilitas pembebasan BPHTB berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon masuk dalam wilayah KSPN Danau Toba. Sementara lahan 14 hektar di wilayah Kecamatan Dolok Panribuan yang belum masuk daftar penetapan KSPN Danau Toba.
"Kami butuh dasar hukum kuat untuk penggratisan BPHTB untuk lahan 14 hektar lagi. Logikanya, jika 60 hektar sudah kami berikan, seharusnya 14 hektar lagi juga. Pemkab Simalungun tidak bermaksud menghalangi. Kami yakin investor juga patuh hukum," ujar Mixnon Andreas Simamora.
Pemkab Simalungun saat ini sedang menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait status lahan seluas 14 hektar tersebut. Sementara seluruh proses perizinan yang masuk kewenangan pemerintah kabupaten telah mendapat jaminan kemudahan dari bupati.
PT Tiga Raja Putra Persada pun diharapkan segera merealisasikan pembangunan kereta gantung atau cable car dan menyelesaikan seluruh urusan administrasi yang diperlukan agar proyek ini berjalan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
USU dan BTN Bahas Pengelolaan Sampah di Sekitar Danau Toba
Finalisasi Panitia: 1.015 Pelari dari 34 Negara Ikut Trail of The Kings 2026 di Samosir Danau Toba
33 Negara Ramaikan Lari Lintas Alam Internasional Trail of the Kings - Jejak Para Raja Batak di Danau Toba
Investor Tiongkok Akan Ujicoba Mobile Grain Dryer Pengering Gabah di Langkat
Yonge Sihombing dan Duta Besar Rusia Bahas Buku Prabowonomics dan Investasi di Tapanuli-Danau Toba
Tiga Tugas Penting Toba Caldera adalah Konservasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Komentar