Komjen Agus Dukung Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Foto: Istimewa
Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan DirjenPAS Kemenkumham Reynhard Silitonga.
drberita.id | Upaya penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang digagalkan menuai pujian dan penghargaan dari Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memberikan penghargaan langsung kepada DirjenPAS Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam Rapat Kerja Tekhnis Ditpidnarkoba Bareskrim, Selasa 30 Maret 2021.
BACA JUGA :Bareskrim dan BC Gagalkan Puluhan Kilo Sabu dan Puluhan Ribuan Ekstasi di Belawan dan Batam
Selain Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) penghargaan juga diberikan kepada BNN dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
[adaense]
"Piagam penghargaan ini sebagai penghormatan atas kerjasama dan kontribusi besar dalam pengungkapan dan pemberantasan narkoba," ujar Agus.
[br]
Sanksi hukum dan penempatan para pelaku kejahatan narkoba di lapas dan rutan terkadang tidak lantas membuat mereka jera, bahkan mayoritas penghuni lapas rutan didominasi oleh kasus kejahatan narkoba.
"Kita akan dukung pengguna narkoba harus direhabilitasi," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan markoba adalah tantangan segala bangsa, kejahatan transnasional yang terorganisasi. Polri tidak mungkin berjalan sendiri, perlu dukungan dan sinergitas dari semua pihak untuk berkomitmen menanggulanginya.
"Selalu mengedepankan kehati-hatian dalam bertugas karena para pelaku acapkali menjebak dan berusaha melibatkan petugas dan aparatur negara. Rapatkan barisan bersinergi agar kejahatan narkoba dapat diatasi," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Lapas Lubuk Pakam Dapatkan Barang Bukti dari Razia Gabungan
Capaian Kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tahun 2025
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB
Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Komentar