MA: Vonis Bebas Tidak Boleh Dibanding

Redaksi - Jumat, 21 Agustus 2026 06:20 WIB
MA: Vonis Bebas Tidak Boleh Dibanding
Poto: Ilustrasi
Palu Hakim

drberita.id -Jaksa penuntut umum (JPU) resmi dilarang mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang diputus bebas oleh pengadilan.

Aturan larang tegas itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu 19 Agustus 2026.

Dengan adanya SEMA itu, putusan bebas akan langsung berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak dibacakan. Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari jaksa.

"Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," tegas Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dikutip Kamis 20 Agustus 2026.

Selain putusan bebas, SEMA 4/2026 juga mengatur soal putusan lepas. MA memerintahkan terdakwa yang mendapatkan putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Namun jika jaksa tetap mengajukan banding, maka wewenang penahanan akan beralih ke pengadilan tinggi. "Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi," kata Sunarto.

MA juga mempertegas soal permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Jika permohonan diajukan lewat batas waktu atau tidak disertai memori, maka ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan penolakan.

Penetapan itu tidak bisa diajukan upaya hukum apapun dan berkas tidak akan dikirim ke pengadilan banding atau MA.

Melalui SEMA ini, MA sekaligus mencabut ketentuan lama dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Sunarto menyebut penerbitan aturan baru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyatukan penerapan hukum di lingkungan peradilan.

Selama ini masih ada perbedaan penafsiran terkait pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas. "Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum," jelasnya.


Sumber: Fajar.co.id

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru