Setelah ke Polda Sumut, WOM Finance dan Debt Collector Komando Tidar Jaya Dilaporkan ke OJK
Redaksi - Sabtu, 24 Oktober 2026 12:21 WIB
Poto: Ilustrasi
Logo OJK
drberita.id -Seorang konsumen perusahaan pembiayaan PT WOM Finance Tbk Cabang Medan 2, Dita Permata Asih Sinaga, mengadukan dugaan penarikan mobil secara tidak sah oleh pihak penagih utang atau debt collector kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan itu mencuat setelah mobil Toyota Yaris miliknya diduga dibawa tanpa persetujuan ketika keluarga konsumen hendak menyelesaikan tunggakan kredit.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pembela Konsumen Negeri (DPC-LPKN) Kota Medan, Dita meminta OJK memeriksa prosedur penagihan dan pertanggungjawaban PT WOM Finance Tbk Cabang Medan 2 bersama perusahaan jasa penagihan PT Komando Tidar Jaya.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditujukan kepada OJK, khususnya bidang pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen.
Tiga penerima kuasa yang menangani pengaduan tersebut yakni Sutrisno Hadi Nasution SH, Azman Rahmad SH, dan Khairil Anwar SH selaku pengurus atau anggota Kantor Bantuan Hukum DPC-LPKN Kota Medan yang berkantor di Jalan Denai Nomor 96, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Dalam surat pengaduannya, pihak konsumen menjelaskan bahwa objek pembiayaan berupa satu unit mobil Toyota Yaris 1.5 M/T tahun 2010 dengan nomor polisi BK 1096 MF.
Menurut kuasa hukum, perjanjian pembiayaan kendaraan tersebut berlangsung selama 24 bulan. Konsumen disebut telah membayar 22 kali angsuran, sehingga tersisa dua angsuran yang belum diselesaikan. Namun, pembayaran dua angsuran terakhir itu telah mengalami keterlambatan sekitar empat bulan.
Pihak keluarga konsumen, melalui Pandji Welas Tinoring Sinaga disebut telah menyampaikan kesediaan untuk melunasi seluruh sisa kewajiban ketika dihubungi pihak WOM Finance pada 19 Oktober 2026. Persoalan muncul sehari kemudian, Selasa, 20 Oktober 2026, ketika seorang karyawan WOM Finance bernama Handa Sinuhaji bersama tiga tenaga penagih dari PT Komando Tidar Jaya mendatangi kediaman konsumen.
Berdasarkan kronologi dalam pengaduan, Handa diduga menyampaikan bahwa pelunasan tidak dapat dilakukan melalui transfer ataupun gerai pembayaran seperti Indomaret, melainkan harus diselesaikan langsung di kantor perusahaan pembiayaan dengan membawa kendaraan.
Namun, menurut pihak pengadu, dalam perjalanan Pandji justru diarahkan menuju kantor PT Komando Tidar Jaya, bukan kantor WOM Finance Cabang Medan 2 sebagaimana yang sebelumnya disampaikan. Setibanya di lokasi, Handa diduga meminta kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kunci kontak mobil dengan alasan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin sebagai bagian dari proses pelunasan.
Kuasa hukum menyebut, setelah dokumen dan kunci diserahkan, Pandji diduga mendapat intimidasi di dalam ruangan oleh seseorang bernama Hamonangan bersama sejumlah orang lainnya. Pada saat bersamaan, mobil Toyota Yaris tersebut diduga dibawa keluar dari lokasi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan perwakilan konsumen.
Pihak keluarga mengaku kemudian kesulitan menghubungi orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut karena nomor telepon yang sebelumnya digunakan tidak lagi memberikan respons.
Kuasa hukum juga menyatakan keluarga telah mendatangi kantor WOM Finance Cabang Medan 2 untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan kendaraan. Namun, menurut pengadu, belum diperoleh penyelesaian ataupun informasi yang memadai.
Atas kejadian itu, konsumen telah membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/1792/X/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Oktober 2026.
Selain menempuh jalur kepolisian, kuasa hukum mengajukan pengaduan kepada OJK agar dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang bekerja sama dengannya dapat diperiksa.
Dalam pengaduannya, LPKN Medan merujuk Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ketentuan OJK mengenai pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Pihak pengadu menilai proses pengambilan kendaraan perlu diperiksa, terutama mengenai dasar penarikan, kewenangan petugas, penggunaan jasa pihak ketiga, dan ada atau tidaknya persetujuan sukarela dari konsumen.
Melalui surat tersebut, Sutrisno Hadi Nasution, Azman Rahmad, dan Khairil Anwar meminta OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola penagihan PT WOM Finance Tbk Cabang Medan 2, termasuk hubungan kerja sama dengan PT Komando Tidar Jaya.
Mereka juga meminta OJK mempertimbangkan tindakan administratif sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi pembekuan kegiatan usaha apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi persyaratan hukum.
Selain itu, kuasa hukum mendesak agar keberadaan mobil Toyota Yaris BK 1096 MF segera dijelaskan dan hak hak konsumen dipulihkan sesuai ketentuan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Law Firm Julheri Sinaga SH & Partners Gugat WOM Finance ke Pengalidalan Negeri Medan
GP Al Washliyah dan Polda Sumut Deklarasi Perang Melawan Narkoba
Korban Dipaksa Aborsi Kepala Desa di Dairi Minta Kepastian Laporan dari Polda Sumut
WOM Finance dan Debt Colector Komando Tidar Jaya Dilaporkan ke Polda Sumut
Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Laporan Jokowi ke Polda Sumut, Ini Kronologis Sebenarnya
OJK Beri Penghargaan ke Bank Sumut Sebagai Bank Teraktif Lalukan Literasi Keuangan
Komentar