Menko Polhukam Ngotot Bentuk Tim Pemburu Koruptor

Artam - Kamis, 16 Juli 2020 09:03 WIB
Menko Polhukam Ngotot Bentuk Tim Pemburu Koruptor
Foto: Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD.

drberita.id | Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tetap ngotot akan membentuk tim pemburu koruptor (TPK). Namun hal itu menuai kritikan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang tim pemburu koruptor ini, tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.



Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pemerintah harusnya belajar dari kegagalan tim tersebut.

Baca Juga: Akan Syutig Agustus, Falcon Pictures Garap Film Cinta Subuh


Menurut Mahfud, kritikan itu baru dikatakan Nawawi dan bukan keputusan seluruh pimpinan KPK. "Tapi, kalau saya baca, Pak Firli (Ketua KPK) hari ini mendukung. KPK kan banyak orang juga dan itu tandanya demokrasi," kata dia.

Kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan pernyataan yang berseberangan dengan Nawawi. Firli malah menyambut baik wacana pengaktifan kembali TPK tersebut.



"Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extraordinary crime," ujar Firli dalam siaran pers, Rabu 15 Juli 2020.

Modus para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, kata dia, sangat merepotkan para penegak hukum. Sementara, pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelijen kejaksaan, Polri, para atase kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, dan intelijen TNI.

"Sudah sangat lengkap. Sehingga fokusnya adalah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antarlembaga atau instansi," ujar Firli.



Ia menjelaskan, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan wewenang kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. "Termasuk juga jika tim pemburu koruptor ini terbentuk," kata Firli.

Baca Juga: Sudah Penyidikan, Ini Daftar Nama 13 Pejabat Kanwil Kemenag Sumut Diperiksa Kejatisu


Pada Selasa 14Juli 2020, Mahfud mengeluarkan pernyataan yang tidak konsisten terkait menghidupkan kembali TPK. Awalnya, ia mengatakan, TPK segera terbentuk karena dasar pembentukannya, instruksi presiden (inpres), telah dipegang oleh Kemenko Polhukam.



"Karena cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim," katanya.



(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Antara
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru