Penasihat Hukum Terdakwa Pinjaman Uang Koperasi Persoalkan Dakwaan JPU
Redaksi - Selasa, 11 Agustus 2026 21:10 WIB
Poto: Istimewa
Sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli.
drberita.id -Perkara pidana dengan terdakwa SR memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Selasa (11/8/2026). Tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi tersebut disampaikan Eben Haezar Zebua SH MH dan Andika SM SH Cpl.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum mempersoalkan konstruksi dakwaan JPU yang mendakwa SR atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan pasal yang dicantumkan dalam surat dakwaan.
Salah satu poin utama yang disorot penasihat hukum adalah substansi hubungan hukum antara terdakwa SR dengan pelapor atau korban HS.
Menurut kuasa hukum, perkara bermula dari pinjaman koperasi sebesar Rp.10 juta yang diterima terdakwa. Namun, penasihat hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak menghilangkan kewajibannya.
Sebaliknya, terdakwa telah melakukan pembayaran sebanyak 11 kali, dengan nominal pembayaran sekitar Rp.400 ribu setiap kali cicilan.
Fakta pembayaran kemudian dijadikan dasar oleh penasihat hukum untuk mempertanyakan apakah hubungan hukum antara terdakwa dengan pelapor benar memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan JPU.
"Peristiwa ini pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran atau cidera janji (wanprestasi), bukan serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan," demikian pokok keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum.
Penasihat hukum berpendapat bahwa adanya hubungan pinjam-meminjam dan riwayat pembayaran cicilan menjadi hal penting yang semestinya diperiksa secara menyeluruh, sebelum perkara tersebut dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
Tim penasihat hukum pun menilai surat dakwaan JPU memiliki cacat hukum dan meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan serta menyatakan dakwaan tidak dapat dilanjutkan apabila memang terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Tim penasihat hukum juga menilai substansi perkara lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran atas suatu perjanjian pinjaman.
Namun demikian, argumentasi tersebut merupakan dalil pembelaan yang saat ini masih harus diuji dalam proses persidangan. Penentuan apakah perkara merupakan tindak pidana atau sengketa keperdataan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk mempersiapkan proses persidangan berikutnya, termasuk menghadirkan saksi dari pihak korban atau pelapor.
Majelis juga memberikan kesempatan JPU untuk memberikan jawaban dan tanggapan secara tertulis atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Sidang kemudian ditunda selama kurang lebih satu minggu untuk dilanjutkan dengan agenda berikutnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Tim Hukum Terdakwa Pertanyakan Pengembalian Uang Korupsi Bantuan Bencana Samosir
FOSIL BKMI dan MUI Bersinergi Majukan Koperasi dan Usaha Umat di Sumut
Terdakwa Akui Uang Hasil Korupsi Covid-19 Diserahkan ke Polres Batu Bara
Koperasi Jasa Keluarga Pers MoU Dengan Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel
Implementasi KDKMP Bukti Nyata Pasal 33 UUD 1945: Periode 2019-2024 Ada 82.000 Ribu Koperasi Ditutup
Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Dikriminalisasi Perkara Korupsi
Komentar