Pengacara Murniaty Sianturi Sebut Yayasan DEL Milik LBP Terseret Kasus Mafia Tanah di Toba

Redaksi - Kamis, 29 Mei 2025 18:54 WIB
Pengacara Murniaty Sianturi Sebut Yayasan DEL Milik LBP Terseret Kasus Mafia Tanah di Toba
Poto: Istimewa
Roni Prima Panggabean kuasa hukum dan Murniaty Sianturi, didampingi keluarga.
"Berdasarkan keterangan saksi beserta warga setempat, Dompak Marpaung tidak memiliki sejengkal tanah di seluruh hamparan yang dibeli Yayasan DEL itu," tegas Roni.

Sejak laporan polisi, hingga ditetapkan tersangka oleh Polres Toba dengan LP: B/137/IV/2024/ SPKT/POLRES TOBA/ POLDA SUMUT tanggal 5 April 2024, Murniaty Sianturi tidak pernah dikonfrontir. Demikian juga dengan para saksi, tak pernah dimintai keterangan oleh Polres Toba.

"Saya dan tim akan menyeret nama penydik Polres Toba ke Mabes Polri untuk diperiksa. Saya akan bawa nama ini ke Jakarta. Ini perlu dilakukan agar Kapolres Toba yang baru menjabat tidak dikotori oleh anggotanya," tegas Roni Prima Panggabean.

Mirisnya kata Roni, sejak Negara Republik Indonesia merdeka, baru kali seseorang ditersangkakan di tanah miliknya sendiri yang sudah 28 Tahun dimilki dan diusahai.

Jika 13 nama tersebut menyerobot tanah, kenapa tidak Yayasan DEL yang membeli tanah dilaporkan. Artinya, Yayasan DEL membeli tanah bodong? Atau, jangan jangan Polres Toba punya undang undang sendiri yang disebut dengan Polisi Toba?," cetusnya.
"Jangan setelah tanah terjual, masyarakat menjadi korban mafia tanah. Kalau ada, tunjukan saja undang undang Polisi Toba biar kita tahu, bahwa Undang Undang Polri dan Peraturan Kapoli tidak berlaku di Toba ini," tegas Roni kembali didamping Ricky Silaban dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners Jakarta Selatan.

Pastinya, kata Roni, pihaknya akan mengungkap praktik mafia tanah di Kabupaten Toba.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru