Pengacara Murniaty Sianturi Sebut Yayasan DEL Milik LBP Terseret Kasus Mafia Tanah di Toba

Redaksi - Kamis, 29 Mei 2025 18:54 WIB
Pengacara Murniaty Sianturi Sebut Yayasan DEL Milik LBP Terseret Kasus Mafia Tanah di Toba
Poto: Istimewa
Roni Prima Panggabean kuasa hukum dan Murniaty Sianturi, didampingi keluarga.
drberita.id -Diduga bekerjasama dengan mafia tanah, Polres Toba menjerat Murniaty Sianturi (64) menjadi tersangka tanah miliknya sendiri yang sudah dikuasai selama 28 tahun secara turun-temurun dari orangtuanya.

"Patut diduga, praktik mafia tanah di Toba saat ini sudah berakar. Bahkan aparat penegak hukum dan pemerintah serta pihak terkait lainnya dalam hal ini oknum Badan Pertanahan Nasional/Agraria Toba bekerja sama untuk mendzolimi rakyat demi kepentingan mereka," ujar Roni Prima Panggabean kuasa hukum Murniaty Sianturi, dalam persrilis Kamis 29 Mei 2025.

Menurut Roni, korban dari persekongkolan jahat mafia tanah dengan penegak hukum di Toba sudah berjumlah belasan.

"Sebidang tanah yang sudah dibeli oleh Yayasan DEL ada 13 nama di hadapan Notaris Julifri Roriana. Seluruhnya merupakan korban persekongkolan jahat para mafia tanah yang dinotariskan di Kabupaten Toba," ungkap Roni.

Seluruhnya 13 nama telah memberikan kuasa kepada tuan Saut Parlinggoman Napitupulu di hadapan notaris Julitri Roriana pada 23 February 2024. Seluruh tanah tersebut dijual secara sah kepada yayasan DEL.

Mirisnya, setelah tanah terjual, timbul laporan polisi (LP) tanggal 5 April 2024 atas nama pelapor Dompak Marpaung yang telah meninggal dunia.

Parahnya lagi, pelapor Dompak Manurung tidak termasuk dalam 13 nama yang tanahnya dibeli oleh DEL.
"Berdasarkan keterangan saksi beserta warga setempat, Dompak Marpaung tidak memiliki sejengkal tanah di seluruh hamparan yang dibeli Yayasan DEL itu," tegas Roni.

Sejak laporan polisi, hingga ditetapkan tersangka oleh Polres Toba dengan LP: B/137/IV/2024/ SPKT/POLRES TOBA/ POLDA SUMUT tanggal 5 April 2024, Murniaty Sianturi tidak pernah dikonfrontir. Demikian juga dengan para saksi, tak pernah dimintai keterangan oleh Polres Toba.

"Saya dan tim akan menyeret nama penydik Polres Toba ke Mabes Polri untuk diperiksa. Saya akan bawa nama ini ke Jakarta. Ini perlu dilakukan agar Kapolres Toba yang baru menjabat tidak dikotori oleh anggotanya," tegas Roni Prima Panggabean.

Mirisnya kata Roni, sejak Negara Republik Indonesia merdeka, baru kali seseorang ditersangkakan di tanah miliknya sendiri yang sudah 28 Tahun dimilki dan diusahai.

Jika 13 nama tersebut menyerobot tanah, kenapa tidak Yayasan DEL yang membeli tanah dilaporkan. Artinya, Yayasan DEL membeli tanah bodong? Atau, jangan jangan Polres Toba punya undang undang sendiri yang disebut dengan Polisi Toba?," cetusnya.
"Jangan setelah tanah terjual, masyarakat menjadi korban mafia tanah. Kalau ada, tunjukan saja undang undang Polisi Toba biar kita tahu, bahwa Undang Undang Polri dan Peraturan Kapoli tidak berlaku di Toba ini," tegas Roni kembali didamping Ricky Silaban dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners Jakarta Selatan.

Pastinya, kata Roni, pihaknya akan mengungkap praktik mafia tanah di Kabupaten Toba.
"Polres Toba harus bersih dari oknum nakal yang diduga melakukan praktik tercela. Jangan hanya beraninya kepada oppung usia 64 tahun. Coba laporkan Yayasan DEL yang pemiliknya Luhut Binsar Panjaitan (LBP), berani tidak polres Toba?," katanya.

Roni memastikan Yayasan DEL tidak akan berani membeli tanah sengketa dari ke-13 nama yang telah transaksi di hadapan Notaris Julitri Roriana.

"Polres Toba yang menangani perkara ini, harus ingat, Ferdy Sambo yang bintang 2 saja dipecat," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru