Sudah 2 Bulan, Polisi Belum Tangkap Pelaku Penyiram BBM di Medan

Artam - Senin, 18 Mei 2020 19:40 WIB
Sudah 2 Bulan, Polisi Belum Tangkap Pelaku Penyiram BBM di Medan
ilustrasi

drberita.id | Sudah dua bulan lebih laporan korban penyiraman Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Polrestabes Medan, belum ditindaklanjuti. Pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.

Kasus penyiraman minyak bensin (BBM) ke sekujur tubuh hingga perencanaan pembakaran terhadap korban nyaris terjadi dilakukan pelaku bernama Liana.

Laporan korban bernama Muhammad Haikal, warga Jalan Lembu, No. 51/19, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, diterima dengan Nomor: STTLP/560/K/III/2020/SPKT Restabes Medan, tanggal 2 Maret 2020.

Baca Juga: Bulan Puasa, Perjudian Kartu Joker Marak di Asahan

"Hingga saat ini masih melihat pelaku (Liana) bebas berkeliaran, padahal kasusnya sudah dua bulan lebih dilaporkan," ucap korban.


Kejadian berawal ketika becak motor (betor) parkir di depan rumah WNI keturunan, saat itu disuruh terlapor dipindah. Betor sudah dipindahkan tetapi terlapor masing marah-marah dan mengambil minyak bensin lalu menyiram tubuh pemilik betor.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Islam Dukung TAP MPRS Tentang Komunis Masuk RUU HIP

Saat korek api mau dihidupkan pemilik betor lari. Pelapor yang meilihat langsung melerai, namun terlapor malah memukulnya dan menyiramnya dengan minyak bensin dan hendak mau dibakar.

Pelapor dan terlapor adalah warga yang sama, tinggal di Jalan Lembu, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir ketika dikonfirmasi, Minggu 17 Mei 2020, berjanji akan menindaklanjuti laporan korban Muhammad Haikal. "Terima kasih informasinya, akan kami cek proses sidiknya," jawab Isir melalui pesan singkat whatsapp. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru