Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Redaksi - Rabu, 26 November 2025 07:36 WIB
Poto: Istimewa
Lapas Tanjungbalai Asahan
drberita.id -Pemindahan terdakwa narkoba Rahmadi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar pada Senin 17 November 2025, memicu protes keras dari kuasa hukum. Proses pemindahan dinilai mendadak dan penuh kejanggalan.
Ronald M. Siahaan, kuasa hukum terdakwa narkoba Rahmadi, mengatakam pemindahan tersebut melanggar aturan karena kliennya masih berstatus terdakwa dan tengah menempuh proses banding.
"Pemindahan ini tidak sesuai Pasal 46 ayat 2 PP 31/1999. Rahmadi belum narapidana, sehingga tidak layak dipindahkan," ujar Ronald, Selasa 25 November 2025.
Menurutnya, pemindahan ke lapas yang lebih jauh justru menyulitkan pendampingan hukum, apalagi kliennya masih menjalani pemeriksaan Propam dan penyidik Polda Sumut.
Ronald juga mengungkapkan dugaan adanya tindakan sewenang-wenang, bahkan kemungkinan 'pesanan' di balik keputusan tersebut. Rangkaian peristiwa yang dialami kliennya, termasuk kasus narkoba 10 gram yang kini di tahap banding, mengarah pada dugaan kriminalisasi.
Pihak kuasa hukum meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM turun tangan meninjau keputusan tersebut. "Kami berharap pemerintah mengevaluasi pemindahan klien kami demi mencegah praktik kesewenang-wenangan," kata Ronald.
Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan Refin Tua Manullang dan Kasi Binadik Jawilson Purba membenarkan pemindahan 28 warga binaan ke sejumlah lapas di Sumut. Mereka mengklaim keputusan itu merujuk surat dari Kanwil Kemenkumham Sumut, bukan inisiatif lapas.
Jawilson mengatakan Lapas Tanjungbalai Asahan mengalami overkapasitas 1.230 penghuni dengan daya tampung 707 orang, dan bangunan yang sudah tua. Ia juga berdalih faktor keamanan serta antisipasi potensi aksi demonstrasi sebagai pertimbangan pemindahan.
"Termasuk Rahmadi dipindahkan. Personel kami terbatas bila terjadi demo," ujar Jawilson.
Namun penjelasan itu tidak diterima kuasa hukum. Menurut mereka, alasan overkapasitas tidak relevan dengan status Rahmadi sebagai terdakwa narkoba, sehingga pemindahan berpotensi menghambat proses hukum dan melanggar aturan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Capaian Kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tahun 2025
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB
Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB
ASN dan Warga Kota Tanjungbalai Bisa Dapat Rumah Subsidi 677 Unit Dengan Uang Muka 1 Persen
Kuasa Hukum Warga dan Wartawan Minta Polsek Patumbak Profesional Jalankan Perintah Kombes Calvijn
AKTA Desak Bawas MA Copot Yanti Suryani Terkait Rekayasa Perkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai
Komentar