Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
drberita.id -Dua lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia mencium bau korupsi di pendidikan Indonesia. Mulai dari penerimaan murid baru hingga uang sekolah menjadi objek korupsi yang terstruktur dan masif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masing masing telah memonitor proses korupsi pendidikan, dimulai dari penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPBM).
KPK telah mengungkapkan dalam hasil pemetaan risiko pelaksanaan SPMB saat ini masih marak ditemukan praktik pungutan liar (pungli) hingga titipan calon siswa di berbagai sekolah.
Lembaga anrirasuha itupun telah gerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang ditandatangani pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra menegaskan SE tersebut merupakan langkah preventif agar proses seleksi siswa baru di Indonesia berjalan objektif, transparan, adil, dan bersih dari korupsi.
Abdul Aziz menyatakan bahwa surat edaran ini bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat dasar hingga atas.
"Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul Aziz dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 29 Mei 2026.
Kejagung juga menekankan perlunya langkah mitigasi yang efektif guna mencegah terjadinya berbagai kecurangan, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan langkah pencegahan kecurangan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan SPMB.
"Dalam hal ini saya akan membacakan pesan dari Pak Jaksa Agung. Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan murid baru," kata Reda dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB di wilayah masing masing. Pemerintah daerah harus memastikan mekanisme SPMB dijalankan secara terbuka, profesional, berbasis aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kepala daerah, kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan seluruh penyelenggara pendidikan, harus menjadi teladan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas," kata Reda Manthovani.
"Negara berkewajiban memastikan bahwa akses terhadap pendidikan berlangsung secara setara tanpa diskriminasi maupun praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
Modus operandi korupsi dalam SPMB terbilang beragam. Praktik pungli biasanya dikemas dalam bentuk biaya daftar ulang ilegal, seperti uang bangku, agar kuota siswa lolos, hingga kewajiban membeli atribut sekolah tertentu tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Tak hanya pungli finansial, KPK dan Kejagung juga mengendus kecurangan berupa manipulasi data. Modus ini meliputi rekayasa surat domisili tempat tinggal demi mengakali jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan sepihak daftar nama siswa yang dinyatakan diterima.
SPMB pendidikan inipun diperparah oleh masalah malaadministrasi yang masif di lingkungan sekolah. Beberapa poin krusial yang disorot antara lain ketidakjelasan kuota atau daya tampung riil sekolah, lambatnya respons pihak sekolah dalam menangani aduan wali murid, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Setelah SPMB selesai berlalu, modus pungli yang sangat transparan juga terjadi pada murid SMA Negeri. Yaitu, uang sekolah yang tidak memiliki payung hukum, hanya berdasarkan kebijakan kepala sekolah yang menetapkan nilai nomimal yang harus dibayar murid setipa bulan.
Sedangkan untuk murid SD Negeri dan SLTP Negeri sudah jelas aturanya yang diteripkan. Tidak ada uang sekolah setiap bulan yang harus dibayar oleh murid SD dan SLTP Negeri. Namun begitu, kepala sekolah selalui saja cari celah kepasa murid dan orangtua, dengan menerapkan modus uang baju dan sebagainya.
Pendidikan di Indonesia belum merdeka seutuhnya dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan.
Indonesia Siap Jadi Pemimpin Pariwisata Dunia
SPMB di Sumut, 5 Sekolah Favorit di Kota Medan, MARGASU Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Agar Ada Efek Jera
Delegasi OCI Bertemu Kedutaan Besar Vatikan: Diplomasi Spiritual Kontingen Indonesia Ziarah Militer Internasional
BPA Kejagung RI Musnahkan 14 Unit Jam Tangan Milik Terpidan Jimmy Sutopo
Dolar AS Perkasa di Indonesia, Prabowo Panggil Anak Buah ke Istana Negara