Tuduh Karyawan Maling, Deputi RSJ Mahoni Medan Disomasi

- Sabtu, 02 Juli 2022 22:15 WIB
Tuduh Karyawan Maling, Deputi RSJ Mahoni Medan Disomasi
Poto: Istimewa
Abdul Gani (Baju Hitam) bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum EPZA.
drberita.id | Kantor Hukum EPZA (Eka Putra Zakran SH MH) & Associates Advocates/Attorney & Legal Consultant Mesomasi Deputi Yayasan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mahoni Medan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya bernama Abdul Gani, staf Receptionist pada Sabtu 2 Juli 2022.

Somasi tersebut dilayangkan dengan surat bernomor: 170/SPTS/EPZA/AALC/VII/2022 teratanggal 2 Juli 2022, kepada Linda DJ, Deputi RSJ Mahoni d/a Jalan Mahoni Nomor 18 Medan.

Somasi tersebut ditandatangani oleh Eka Putra Zakran SH MH, Chairul Anwar Lubis SH, Tuseno SH, Debreri Irfansyah Sembiring SH.
"Para advokat bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Abdul Gani, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Sabtu 2 Juli 2022," ucap Chairul Anwar Lubis, SH koordinator tim hukum EPZA, dalam keterangan tertulis, Sabtu 2 Juli 2022.
Chairul Anwar menjelaskan berdasarkan keterangan klien, dirinya adalah karyawan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mahoni yang telah bekerja sejak tahun 2014-2022 sebagai receptionist. Pada Jumat 1 Juli 2022 telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik secara lisan yang dilakukan oleh Linda DJ selaku Deputi di Yayasan RSJ Mahoni dengan mengatakan Abdul Gani pencuri, perusak nama baik RSJ Mahoni, bahkan disebut maling dan juga sebagai tim kroni kroni yang telah menggelapkan uang RSJ Mahoni.
BACA JUGA:
Pengusaha Ekspor Seafood Belawan Dilaporkan Istri dan Anaknya ke Polda Sumut
"Sementara tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh Abdul Gani. Jelas pernyataan tersebut merupakan fitnah belaka," kata Chairul.

Kemudian, berdasarkan keterangan Abdul Gani, jangankan untuk mencuri atau merusak nama baik RSJ Mahoni dan bergabung dengan kroni kroni, dirinya tidak pernah terpikirkan, begitu pula melakukan perbuatan penggelapan.

Sehingga Abdul Gani sangat keberatan dan merasa sakit hati atas tuduhan, fitnahan atau hinaan yang dilakukan oleh Linda DJ, karena Abdul Gani sangat kooperatif, memiliki akhlak dan kepribadian yang baik serta telah bekerja secara profesional sesuai SOP yang ada.
"Sebab itu sangat tidak adil apabila klien kami dipecat akibat tuduhan, fitnahan atau hinaan yang tidak berdasar. Karena apa yang dituduhkan tidak pernah terbukti sama sekali," jelas Chairul.
.
Apa yang dituduhkan terhadap Abdul Gani merupakan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pada Pasal 310, 311, 315 dan 318 KUHP. Oleh karena itu, kata Chairul, pihaknya meminta Linda DJ meminta maaf kepada serta membuat permohonan maaf di 5 media cetak nasional dalam tempo 3 x 24 jam terhitung sejak surat ditandatangani.
BACA JUGA:
Bupati Labura Perintahkan Tutup Parit "Gajah" PTPN3 Membangmuda
"Perlu kami jelaskan, menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan jauh lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak, karena ini menyangkut citra dan nama baik, sekaligus demi menghindari kerugian ataupun tuntutan risiko yang lebih besar," kata Chairul.

Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan Linda DJ tidak jug membuat permohonan maaf kepada Abdul Gani, maka dengan sangat terpaksa akan ditempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana atas kerugian yang dialami.
"Harapan kita Linda DJ beretikad baik untuk menyekesaikan masalah ini dengan cara memulihkan nama baik klien kami, serta membuat permohonan maaf secepatnya agar tidak berbuntut panjang. Kalau somasi kami tidak diindahkan, maka dengan terpaksa kasus akan kami bawa ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana," tegas Chairul.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru