2 Terdakwa Korupsi Jalan Lingkar Bukit Batu Divonis 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp114,5 Miliar
Poto: Istimewa
drberita.id | Dua terdakwa korupsi proyek jalan lingkar Bukit Batu, Siak, Bengkalis, Riau, divonis Mahkamah Agung (MA) 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp114,5 miliar.
KPK telah menerima pemberitahua adanya putusan kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK untuk Terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu Siak, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
"MA telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Plt. Juru Bicar KPK Ali Fikri, Jumat 17 Juni 2022.
BACA JUGA:
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Madina Rp 7,5 Miliar
Di samping itu, lanjut Ali, Mahkamah Agung juga telah memutuskan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.
"Putusan MA ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta fakta hukum sebagaimana tuntutan Tim Jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya," katanya.
Masih Ali, KPK mengapresiasi Majelis Hakim MA karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif.
Berikutnya, Jaksa eksekutor KPK segera laksanakan putusan dimaksud.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung
Bendahara Al Washliyah Kota Medan Dukung Pembukaan SPPG MBG di Kantin Sekolah dan Madrasah
Dapur Umum DDW Siapkan 300 Porsi Makanan Untuk Korban Puting Beliung di Medan Krio
Puluhan Tahun Sengketa Lahan PT SMART Dengan Kelompok Tani Padang Halaban Akhirnya Selesai
KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP
Harimau Sumatera Muncul di Desa, BKSDA Aceh: Fenomena Turun Gunung
Komentar