2 Terdakwa Korupsi Jalan Lingkar Bukit Batu Divonis 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp114,5 Miliar
Poto: Istimewa
drberita.id | Dua terdakwa korupsi proyek jalan lingkar Bukit Batu, Siak, Bengkalis, Riau, divonis Mahkamah Agung (MA) 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp114,5 miliar.
KPK telah menerima pemberitahua adanya putusan kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK untuk Terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu Siak, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
"MA telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Plt. Juru Bicar KPK Ali Fikri, Jumat 17 Juni 2022.
BACA JUGA:
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Madina Rp 7,5 Miliar
Di samping itu, lanjut Ali, Mahkamah Agung juga telah memutuskan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.
"Putusan MA ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta fakta hukum sebagaimana tuntutan Tim Jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya," katanya.
Masih Ali, KPK mengapresiasi Majelis Hakim MA karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif.
Berikutnya, Jaksa eksekutor KPK segera laksanakan putusan dimaksud.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Dinas SDABMBK Kota Medan Didesak Bongkar Taman Depan Hermes Place Polonia
LBH Ingatkan Majikan dan Penyalur ART Tewas di Ledakan Grand Polonia Medan Bertanggungjawab
Ijeck Ingatkan Sapma PP Sumut Jangan Terlibat Kriminal, Narkoba dan Begal
Ledakan di Grand Polonia Medan, Forum Pemuda NTT Desak Majikan dan Penyalur ART Tanggungjawab
LBH Ingatkan Majikan dan Penyalur ART Tewas di Ledakan Grand Polonia Medan Bertanggungjawab
KPK Harus Turun, Oknum Pejabat Inisial K Jual Paket Proyek Pemko Medan
Komentar