2 Terdakwa Korupsi Jalan Lingkar Bukit Batu Divonis 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp114,5 Miliar
Poto: Istimewa
drberita.id | Dua terdakwa korupsi proyek jalan lingkar Bukit Batu, Siak, Bengkalis, Riau, divonis Mahkamah Agung (MA) 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp114,5 miliar.
KPK telah menerima pemberitahua adanya putusan kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK untuk Terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu Siak, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
"MA telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Plt. Juru Bicar KPK Ali Fikri, Jumat 17 Juni 2022.
BACA JUGA:
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Madina Rp 7,5 Miliar
Di samping itu, lanjut Ali, Mahkamah Agung juga telah memutuskan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.
"Putusan MA ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta fakta hukum sebagaimana tuntutan Tim Jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya," katanya.
Masih Ali, KPK mengapresiasi Majelis Hakim MA karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif.
Berikutnya, Jaksa eksekutor KPK segera laksanakan putusan dimaksud.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026-2027: Kehormatan Plus Tanggung Jawab Berat
Dapat Dukungan Kementerian PKP, Program Perumahan di Perbatasan Jadi Prioritas Mendagri dan BNPP
Kisah Paguyuban Banyumas di Sumut, Tiba di Amplas Kena Palag Preman Hingga Buka Usaha
HIMMAH Minta BPKAD Langkat Terbuka ke Publik Soal Pengelolaan Aset
Massa Kepung Polres Tebingtinggi, Desak Korupsi Bappeda Diungkap, Periksa Sekda Erwin Suheri
Komentar