Kapolda Sumut Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Gedung Mangkrak UINSU
Artam - Minggu, 19 Januari 2020 23:42 WIB
drberita/istimewa
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin
DRberita | Sampai saat ini Polda Sumut belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi gedung mangkrak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Padahal, penyidik Tipikor Polda Sumut Sudah melakukan ekspos dan gelar perkara.
Selain itu, penyidik Tipikor Polda Sumut juga sudah memeriksa sejumlah oknum yang terkait kasus dugaan korupsi gedung mangkrak tersebut.
Aktivis 98 Acil Lubis menilai ada kekuatan politik yang mengintervensi penyidik Tipikor Polda Sumut dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi gedung mangkrak UINSU.
"Jika benar ada kekuatan politik yang mengintervensi penyidikan tipikor dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi gedung mangkrak UINSU, selesai sudah penegak hukum di republik ini. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin harus berani bersikap atas hal tersebut," kata Acil Lubis, Minggu 19 Januari 2020.
Diketahui, PT. MBP sebagai pelaksana pembangunan gedung kulaih terpadu UINSU tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak 226 hari kalender, mulai 15 Mei sd 26 Desember 2018.
Bahkan, setelah diizinkan pun penambahan waktu selama 90 hari kalender, sejak 27 Desember 2018 sd 26 Maret 2019, pekerjaan tetap tidak selesai juga. Padahal anggaran sudah dicairkan sebesar 91% (persen) oleh PT MBP dari total Rp 45,7 miliar.
Dan itu menjadi temuan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Sumut, untuk ditindaklanjuti pengembalian uang pencairan Rp10 miliar lebih. Oleh penyidik tipikor Polda Sumut, diminta BPKP Perwakilan Sumut untuk menghitung ulang kerugian uang negara, dan ditemukan total kerugian uang negara mencapai Rp15 miliar lebih.
Selain itu, penyidik Tipikor Polda Sumut juga sudah memeriksa sejumlah oknum yang terkait kasus dugaan korupsi gedung mangkrak tersebut.
Aktivis 98 Acil Lubis menilai ada kekuatan politik yang mengintervensi penyidik Tipikor Polda Sumut dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi gedung mangkrak UINSU.
"Jika benar ada kekuatan politik yang mengintervensi penyidikan tipikor dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi gedung mangkrak UINSU, selesai sudah penegak hukum di republik ini. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin harus berani bersikap atas hal tersebut," kata Acil Lubis, Minggu 19 Januari 2020.
Diketahui, PT. MBP sebagai pelaksana pembangunan gedung kulaih terpadu UINSU tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak 226 hari kalender, mulai 15 Mei sd 26 Desember 2018.
Bahkan, setelah diizinkan pun penambahan waktu selama 90 hari kalender, sejak 27 Desember 2018 sd 26 Maret 2019, pekerjaan tetap tidak selesai juga. Padahal anggaran sudah dicairkan sebesar 91% (persen) oleh PT MBP dari total Rp 45,7 miliar.
Dan itu menjadi temuan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Sumut, untuk ditindaklanjuti pengembalian uang pencairan Rp10 miliar lebih. Oleh penyidik tipikor Polda Sumut, diminta BPKP Perwakilan Sumut untuk menghitung ulang kerugian uang negara, dan ditemukan total kerugian uang negara mencapai Rp15 miliar lebih.
Menurut Acil Lubis, dari hal itu Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin harus segera meninadaklanjuti dugaan korupsi gedung mangkarak UINSU. "Kita harapkan Kapolda Sumut berani menuntaskan dugaan korupsi gedung mangkrak UINSU," kata Acil. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Rektor UINSU Dicopot, AMP2SU Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan KKN
Polda Sumut Tunggu Laporan Masuk SPPBJ Palsu UINSU
Rektor UINSU Prof Syahrin Didesak Mundur
SPPBJ Palsu Beredar, Rozi Albanjari Minta Polda Sumut Bongkar Mafia Proyek UINSU
Spanduk 1 Juta Bibit Lele Terbentang Depan Kampus UINSU, Ada Apa?
Dosen Minta Rektor Batalkan Hasil Seleksi Dosen Tetap Non PNS UINSU
Komentar