Ada Korupsi di Atas Tanah HGU PTPN2: Negara Tidak Boleh Jahat Kepada Rakyatnya
Ombudsman RI Harus Gunakan Own Motion Investigation
Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 23:18 WIB
Poto: Istimewa
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.
drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau institusi penegak hukum lainnya maupun Ombudsman RI, didesak untuk mengusut dugaan maladministrasi dan korupsi dalam proyek properti besar-besaran di atas tanah yang selama ini diketahui publik sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.
"Demi menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat di negara hukum Indonesia, maka KPK dan institusi penegak hukum lainnya maupun pengawas pelayanan publik Ombudsman RI, harus melakukan pengusutan," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Jumat 20 Desember 2024.
Abyadi sangat yakin ada praktik korupsi dalam proyek properti di atas tanah diduga sebagai HGU PTPN2 itu.
"Kalau mengacu pada UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, di tanah HGU ternyata tidak boleh dibangun property. Tapi faktanya, justru saat ini sedang berpacu pembangunan rumah toko dan perumahan mewah secara besar-besaran di lahan tersebut," tegas Abyadi.
Menurutnya, ketika terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan, berarti ada yang tidak beres dalam prosesnya. Dalam posisi seperti itulah, diduga terjadi maladministrasi hingga korupsi.
"Inilah yang diduga terjadi dalam pembangunan properti diduga di lahan HGU milik PTPN2. Diduga terjadi maladministrasi dan korupsi," tegasnya.
Pembangunan kawasan pertokoan dan perumahan mewah secara besar-besaran itu, menurut Abyadi, sebenarnya juga telah mempertontonkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang digusur paksa untuk kepentingan proyek tersebut.
"Masyarakat yang sudah bertempat tinggal di suatu lahan tertentu selama puluhan tahun, tiba-tiba digusur. Tapi, tanah tersebut kemudian berubah menjadi kawasan pemukiman mewah. Ini tidak adil. Masyarakat digusur. Pengembang difasilitasi. Negara tidak boleh jahat kepada rakyatnya. Negara tidak boleh berbisnis kepada rakyatnya. Karena itu, kasus ini harus diusut secara hukum," katanya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Provinsi Sumut dan DJKA
Terpidana Korupsi Alexander Halim alias Akuang Ditangkap, Lalu Dibantar ke Rumah Sakit
Abyadi Siregar Sebut Lahan HGU PTPN Disulap Jadi Property Mewah, Bukan Investasi Tapi Perampasan
Tim Hukum Terdakwa Pertanyakan Pengembalian Uang Korupsi Bantuan Bencana Samosir
Pentingnya Syarat Ijazah dan Status Kewarganegaraan kepada Capres dan Cawapres
Gibran Baiknya Mundur Untuk Kepentingan Negara dan Politik Keluarga Jokowi
Komentar
Berita Terbaru
USU Raih Mandaya Awards 2026 Karena Ini
Mata Elang ACC Tarik Paksa Mobil Idayanti di Labuhanbatu
KSPI Desak Pemerintah Lindungi Buruh dari Ancaman Asbes
Kornas Re-LUN: PT SPP Diduga Kerjakan Proyek Manajemen Building PLN Rp.68 Miliar
Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan
SMP Swasta Katolik St Yoseph Pemuda Medan Adakan Pensi 2026 di ICHC Diikuti 1.500 Murid
Law Firm Julheri Sinaga SH & Partners Gugat WOM Finance ke Pengalidalan Negeri Medan