Ada Korupsi di Atas Tanah HGU PTPN2: Negara Tidak Boleh Jahat Kepada Rakyatnya
Ombudsman RI Harus Gunakan Own Motion Investigation
Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 23:18 WIB
Poto: Istimewa
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.
drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau institusi penegak hukum lainnya maupun Ombudsman RI, didesak untuk mengusut dugaan maladministrasi dan korupsi dalam proyek properti besar-besaran di atas tanah yang selama ini diketahui publik sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.
"Demi menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat di negara hukum Indonesia, maka KPK dan institusi penegak hukum lainnya maupun pengawas pelayanan publik Ombudsman RI, harus melakukan pengusutan," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Jumat 20 Desember 2024.
Abyadi sangat yakin ada praktik korupsi dalam proyek properti di atas tanah diduga sebagai HGU PTPN2 itu.
"Kalau mengacu pada UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, di tanah HGU ternyata tidak boleh dibangun property. Tapi faktanya, justru saat ini sedang berpacu pembangunan rumah toko dan perumahan mewah secara besar-besaran di lahan tersebut," tegas Abyadi.
Menurutnya, ketika terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan, berarti ada yang tidak beres dalam prosesnya. Dalam posisi seperti itulah, diduga terjadi maladministrasi hingga korupsi.
"Inilah yang diduga terjadi dalam pembangunan properti diduga di lahan HGU milik PTPN2. Diduga terjadi maladministrasi dan korupsi," tegasnya.
Pembangunan kawasan pertokoan dan perumahan mewah secara besar-besaran itu, menurut Abyadi, sebenarnya juga telah mempertontonkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang digusur paksa untuk kepentingan proyek tersebut.
"Masyarakat yang sudah bertempat tinggal di suatu lahan tertentu selama puluhan tahun, tiba-tiba digusur. Tapi, tanah tersebut kemudian berubah menjadi kawasan pemukiman mewah. Ini tidak adil. Masyarakat digusur. Pengembang difasilitasi. Negara tidak boleh jahat kepada rakyatnya. Negara tidak boleh berbisnis kepada rakyatnya. Karena itu, kasus ini harus diusut secara hukum," katanya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi
Kajati Sumut Muhibuddin Diminta Periksa Dugaan Korupsi 67 Proyek SDA BBWS Sumatera II
Deklarasi Persaudaraan Forsolima: Program MBG dan KDMP Rawan Dikorupsi Bikin Negara Bangkrut
Korupsi Smart Village Madina 1 Tersangka, BIG: Masih Pemberkasan Segera Akan Diumumkan Lainnya
Dolar AS Perkasa di Indonesia, Prabowo Panggil Anak Buah ke Istana Negara
GPA Medan Curigai Anggaran Rehab Rumah Dinas Walikota Rp 4,9 Miliar Jadi Modus Korupsi
Komentar
Berita Terbaru
Aplikasi SPMB Sumut Masih Pakai Server Pemprovsu, LTKP: Alexander Jangan Buat Malu Bobby Nasution
Polri Pastikan Blackout PLN Bukan Karena Sabotase
Bicara di Kuala Lumpur, Prof. Taruna Ikrar: Sains Tidak Boleh Berhenti di Laboratorium
Sony Sanjaya Pastikan Internal BGN Tidak Ada Terlibat Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Tito Karnavian Sebut Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Sudah Kembali Normal
MK Kabulkan 30 Persen Perwakilan Perempuan Tak Dapat Bisa Gugurkan Partai Politik di Pemilu
Indonesia Siap Jadi Pemimpin Pariwisata Dunia