Firli: Pejabat Negara Ada yang Belum Paham Arti Korupsi
Jauhi Perilaku Koruptif
Redaksi - Rabu, 04 Oktober 2023 00:06 WIB
Poto: Istimewa
Firli Bahuri di Lemhannas.
drberita.id -Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan perilaku koruptif adalah ancaman dan penyebab kemunduran bangsa. Untuk mencegahnya, butuh peran dari setiap individu dan anggota keluarga, agar budaya antikorupsi dapat tercipta.
"Ruh budaya antikorupsi senantiasa menyiratkan nilai kejujuran, kesederhanaan, moral, dan etika. Untuk menjauhi perilaku koruptif bisa dimulai dari lingkungan keluarga. Korupsi jelas merugikan generasi bangsa," ucap Firli di hadapan peserta Penataran Suami/Istri Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Selasa 3 Oktober 2023.
Kegiatan PPSA XXIV Tahun 2023 ini dihadiri 77 orang peserta, Gubernur Lemhannas dan Deputi Pendidikan Lemhannas.
Dalam pemaparan, Firli juga menyinggung adanya penyelenggara dan pejabat negara yang belum memahami arti korupsi, yang diamanatkan Undang Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 tahun 2001.
Berdasarkan undang undang, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi, dikelompokkan jadi 7 jenis besar, meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Di sisi lain, lanjut Firli, KPK juga terus berupaya memberantas korupsi dari 5 fokus area, yang mencakup korupsi di bidang sumber daya alam, bisnis, politik, penegak hukum, dan bidang layanan publik.
"Harapannya, fokus area tersebut jadi roadmap pemberantasan korupsi tahun 2045 atau bertepatan dengan 100 tahun Indonesia, dan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi," kata Firli.
Firli pun berpesan agar seluruh anggota keluarga pejabat maupun penegak hukum bisa menjaga pola hidup dalam keseharian. Khususnya untuk para istri di lingkungan Lemhannas, Firli menilai memiliki peran besar mendidik perilaku antikorupsi di keluarga.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Provinsi Sumut dan DJKA
Terpidana Korupsi Alexander Halim alias Akuang Ditangkap, Lalu Dibantar ke Rumah Sakit
Tim Hukum Terdakwa Pertanyakan Pengembalian Uang Korupsi Bantuan Bencana Samosir
Bobby Nasution Minta Tolong Jauhi Korupsi dan Pungli
Terdakwa Akui Uang Hasil Korupsi Covid-19 Diserahkan ke Polres Batu Bara
Buka Muktamar ke 35 NU, Prabowo: Kita Harus Berani Berantas Korupsi
Komentar
Berita Terbaru
USU Raih Mandaya Awards 2026 Karena Ini
Mata Elang ACC Tarik Paksa Mobil Idayanti di Labuhanbatu
KSPI Desak Pemerintah Lindungi Buruh dari Ancaman Asbes
Kornas Re-LUN: PT SPP Diduga Kerjakan Proyek Manajemen Building PLN Rp.68 Miliar
Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan
SMP Swasta Katolik St Yoseph Pemuda Medan Adakan Pensi 2026 di ICHC Diikuti 1.500 Murid
Law Firm Julheri Sinaga SH & Partners Gugat WOM Finance ke Pengalidalan Negeri Medan