Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir dan 3 Tersangka Dipaksa Tahan di Rutan Tanjung Gusta
Poto: Istimewa
Tersangka dana covid -18 Pemkab Samosir.
drberita.id | Empat tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir dipaksa tahan Kejati Sumut, Kamis 17 Maret 2022. Penahanan dikarenakan khawatir tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan mengatakan tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19, status siaga darurat 2020 di Kabupaten Samosir, yaitu SES selaku rekanan, MT dan SS selaku PPK, serta Sekda Samosir JS.
"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam harinya," kata Yos Tarigan, Jumat 18 Maret 2022.
Keempat tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
BACA JUGA:
PP HIMMAH: Menag Yaqut Berhentilah Buat Gaduh
Namun demikian, Yos memastikan dalam waktu dekat berkas keempat tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos, keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tandasnya.
BACA JUGA:
FOZ Sumut Gelar Pelatihan Fundraising Ramadhan
Perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp 1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Kisaran - Tanjungbalai Rp. 39,15 Miliar Dilaporkan ke Kajatisu, Mirip Kasus Besitang - Langsa
Korupsi Smart Village Madina, Aspidsus Kejatisu: Penyidik Sudah Sepakat Naik ke Tahap Penyidikan
Kejatisu Tahan 4 Lagi Tersangka Korupsi Dinas PUTR Batubara Jadi 12 Orang
Kejatisu Geledah Kantor PTPN I dan PT. NDP Terkait Penjualan Lahan Eks HGU di Deliserdang
Proyek Infrastruktur di PTPN I Regional I Jadi Sorotan di Kejatisu, Alamp Aksi Kawal Dugaan Korupsi Rp. 17 Miliar
Korupsi Stunting Rp. 103 Miliar: IPA Sumut Heran Kejatisu Tidak Panggil Mantan Bupati Madina
Komentar