Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung

Artam - Minggu, 07 Juni 2026 01:56 WIB
Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung
Poto: Istimewa
Gedung Merah Putih KPK dan Gedung Kejaksaan Agung.
drberita.id -Sejak Indonesia dipimpin Presiden Prabowo Subianto, pada Oktober 2024 hingga 2026, saat ini sudah beberapa pejabat kabinet yang terlibat korupsi ditangkap KPK dan Kejaksaan Agung.

Dikutip dari berbagai sumber, Minggu 7 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 2 wakil menteri, namun belum ada menangkap seorang pun menteri kabinet. Sedangkan Kejaksaan Agung telah menangkap 3 orang dari pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)

Dua wakil menteri yang ditangkap KPK yaitu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silmy dan Noel ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Silmy ditangkap KPK pada Juni 2026, dan Noel pada Agustus 2025.

Untuk Noel, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Sementara Silmy Karim masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus. Silmy pun masih berstatus tahanan KPK. Status keduanya berasal dari Sipil dan PNS.

Berbeda dengan Kejaksaan Agung yang telah menangkap 3 pimpinan BGN, yaitu Mantan Kepala BGN Dadang Hindaya, Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya, dan Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Sony Sanjaya yang ditangkap Kejaksaan Agung merupakan jenderal bintang 2 dari Polri, begitu juga Lodewyk Pusung yang seorang jenderal bintang 2 dari TNI AD.

Kejaksaan Agung menjemput ke 3 bos BGN itu setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan ketiganya dari jabatan masing-masing.

Jika dilihat keberanian dari kedua lembaga pemberantasan korupsi tersebut, KPK masih kalah jauh oleh Kejaksaan Agung.

KPK belum ada menangkap seorang menteri. Sedangkan Kejaksaan Agung sudah berani menangkap kepala lembaga (BGN) dan wakilnya dari TNI Polri berpangkat jenderal bintang 2.

Publik kini masih menunggu keberanian dari KPK untuk menangkap pimpinan lembaga atau kementerian kabinet Presiden Prabowo Subianto.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru