MARGA-SU Soroti Dana Desa Lau Mil di Kejatisu
Redaksi - Rabu, 02 September 2026 12:56 WIB
Poto: Istimewa
Aksi MARGA-SU di Kejatisu.
drberita.id -Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Lau Mil, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, tahun 2022-2024 kembali memanas.
Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) meminta Kejatisu sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang bersumber dari uang negara.
"MARGA-SU memastikan aksi lanjutan akan kembali digelar pada Senin, 7 September 2026, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ucap Koordinator Aksi MARGA-SU Ridhos Brutu di Medan, 2 September 2026.
Ridhos memastikan Kejatisu tidak sekadar menerima aspirasi masyarakat, tetapi menunjukan langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dana desa tersebut, yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Apabila terdapat anggaran desa digunakan tidak sebagaimana mestinya, maka aparat penegak hukum wajib memastikan fakta sebenarnya. Jangan sampai uang yang seharusnya kembali kepada masyarakat justru hilang dalam praktik curang.
"Kalau bersih, periksa, dan buktikan. Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau ditemukan tindak pidana, proses tanpa tebang pilih," tegas Ridhos.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
GMJA Desak Polresta Deli Serdang Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rugemuk
FABEM Sumut Minta Polresta Deli Serdang Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejatisu Periksa Pengelola SPPG MBG di Sumut
Guntur Geruduk Kejatisu : Segera Tetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Kisaran - Tanjungbalai Rp. 39,15 Miliar Dilaporkan ke Kajatisu, Mirip Kasus Besitang - Langsa
Korupsi Smart Village Madina, Aspidsus Kejatisu: Penyidik Sudah Sepakat Naik ke Tahap Penyidikan
Komentar