MARGA-SU Soroti Dana Desa Lau Mil di Kejatisu

Redaksi - Rabu, 02 September 2026 12:56 WIB
MARGA-SU Soroti Dana Desa Lau Mil di Kejatisu
Poto: Istimewa
Aksi MARGA-SU di Kejatisu.
drberita.id -Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Lau Mil, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, tahun 2022-2024 kembali memanas.

Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) meminta Kejatisu sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang bersumber dari uang negara.

"MARGA-SU memastikan aksi lanjutan akan kembali digelar pada Senin, 7 September 2026, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ucap Koordinator Aksi MARGA-SU Ridhos Brutu di Medan, 2 September 2026.

Ridhos memastikan Kejatisu tidak sekadar menerima aspirasi masyarakat, tetapi menunjukan langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dana desa tersebut, yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Apabila terdapat anggaran desa digunakan tidak sebagaimana mestinya, maka aparat penegak hukum wajib memastikan fakta sebenarnya. Jangan sampai uang yang seharusnya kembali kepada masyarakat justru hilang dalam praktik curang.

"Kalau bersih, periksa, dan buktikan. Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau ditemukan tindak pidana, proses tanpa tebang pilih," tegas Ridhos.

MARGA-SU menyesalkan sikap kepala desa yang berupaya mengintimidasa pemberantasan korupsi di desa tersebut. Dugaan penyimpangan Dana Desa Lau Mil harus dikawal agar ada kepastian hukum.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru