Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Madina Rp 7,5 Miliar

Poto: Istimewa
Pembangunan RSUD Madina.
drberita.id | Pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terindikasi korupsi senilai Rp 7,5 miliar. Dugaan tersebut berdasarkan LHP BPK RI tahun 2021.
Koordinator LSM Sayap Anti Korupsi Indra Praja mengatakan, penegak hukum harus segera mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan RSUD Madina senilai Rp 7,5 miliar yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021.
"Jaksa, polisi hingga KPK harus segera mengusutnya. Itu temuan BPK Rp 7,5 miliar dari pembangunan RSUD Madina sangat besar dan sangat merugikan keuangan negara," ucap Indra Praja, Kamis 16 Juni 2021.
Indra menilai, rekanan yang melaksanakan pembangunan RSUD Madina dan OPD terkait, diragukan dapat mampu mengembalikan temuan BPK RI tersebut untuk dikembalikan ke kas negara.
BACA JUGA:
LBH Ferari Lengkapi Data Pendukung Dugaan Korupsi Pemkab Batubara ke KPK
Alasannya, selain jumlahnya yang sabgat besar, juga 60 hari waktu yang ditentukan dalam menyelesaikan temuan ganti rugi (TGR) sangat tidak mungkin.
"60 hari itu bukanlah waktu yang lama untuk menyelesaikan TGR senilai Rp 7,5 miliar. Saya ragu dengan rekanan (kontraktor) dan OPD. Sudah banyak contohnya terjadi, makanya kita minta agar penegak hukum segera atau sudah bisa mempersiapkan tim untuk melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penyidikan," kata Indra.
"Penegak hukum jangan menunggu adanya laporan dari masyarakat, kalau yang ini penegak hukum sudah bisa jemput bola. Kerugian negara di pembangunan RSUD Madina yang Rp 7,5 miliar ini cukup besar," tutupnya.
Plt. Kepala Inspektorat Pemkab Madina Rahmat Daulay yang dikonfirmasi terkait LHP BPK RI tahun 2021 senilai Rp 7,5 miliar pada pembangunan RSUD Madina tidak membantah.
Menurut Rahmat, sampai saat ini penyelesaian TGR ke kas negara atas LHP BPK RI tahun 2021 senilai Rp 7,5 miliar pada pembangunan RSUD Madina belum selesai dilakukan.
"Belum pak. LHP BPK tertanggal Mei pak. Diberi waktu 60 hari untuk pengembalian pak. Kita lihat perkembangan," jawab Rahmat melalui pesan whatapp, Kamis 16 Juni 2022.
BACA JUGA:
Rakor: KPK Ingatkan 48 Pj Kepala Daerah Yang Baru Dilantik
Rahmat pun berjanji akan mengabari jika TGR senilai Rp 7,5 miliar telah lunas dikembalikan rekanan dan OPD terkait ke kas negara dalam waktu 60 hari.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Diduga LHKPN Bohongi Publik, IWO Desak KPK Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti

Aksi Heroik Dirut PLN di Tengah Banjir Bekasi dan Dugaan Korupsi di Kortastipidkor Polri

Jangan Hanya Hasto PDIP, KPK Harus Juga Tegakan Hukum Kepada Yasonna Laoly

Prabowo Harus Ganti Kapolri Dengan Sosok Yang Berani Ungkap Kasus Pagar Laut

Calon Ketua KBPP Polri Sumut Apresiasi Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

Pimpinan KPK Baru Telah Disahkan DPR, PERMAK Desak Jemput Paksa Samuel Nababan Blok Medan
Komentar