Poros Muda Sumut dan PIRA Kasih Deadline KPK 30 Hari Umumkan Tersangka Baru Lagi

Redaksi - Minggu, 25 Oktober 2026 16:46 WIB
Poros Muda Sumut dan PIRA Kasih Deadline KPK 30 Hari Umumkan Tersangka Baru Lagi
Poto: Muhammad Artam
Kantor KPK.
drberita.id -Fungsionaris DPP Poros Muda Sumut Chandra Sinambela mengatakan penangkapan 6 pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut oleh KPK pada 22 Oktober 2026, belum menyentuh aktor utama skandal Rp.231,8 miliar.

"Dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 dengan 5 tersangka awal, fakta sidang Topan Obaja justru melahirkan 8 tersangka baru pada 30 September. Itu membuktikan jaringan sistemik. Satu orang buka mulut, delapan kursi tersangka bertambah. Kalau 7 orang yang baru ditangkap itu juga bersuara di sidang, bisa jadi 20 tersangka lagi ditangkap," ujar Chandra, pada Sabtu (24/10/2026).

Sementara itu, Ketua Umum DPP Poros Muda Sumut Andi Armadani Sembiring menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan Sumut dijadikan tumbal.

"Proyeknya di Sumut, tapi SK dan anggarannya dari Jakarta. KPK sendiri sudah bilang akan telusuri aliran dana ke Ditjen Bina Marga Kementerian PU. Itu sinyalnya jelas, otaknya ada di pusat. Jangan ada yang kebal hukum," kata Andi.

Senada juga Zainal Arifin Sinambela dari Pusat Informasi Rakyat (PIRA) menegaskan laporan pihaknya ke Kejati Sumut adalah bukti keseriusan rakyat mengawal kasus korupsi tersebut.

"Kami dari PIRA Sumut sudah masukan surat resmi ke Kejati Sumut. Kami mendukung penuh langkah KPK, tapi kami juga minta Kejati Sumut jangan diam. Kasus ini nilainya Rp.231,8 miliar, uang rakyat Sumut. Kalau jaringannya sistemik dari daerah sampai pusat, maka harus dibongkar total. PIRA akan kawal sampai tuntas, dan kami siap serahkan data tambahan," tegasnya.

Poros Muda Sumut dan PIRA secara resmi menuntut 3 hal kepada KPK dan Kejati:

1. Terapkan TPPU, jangan cuma Pasal Suap. Vonis 8 tahun tidak akan membuat jera. Miskinkan, sita asetnya, dan kembalikan Rp.231,8 miliar untuk rakyat.

2. Bongkar sampai ke Jakarta. Periksa Ditjen Bina Marga Kementerian PU. Jangan ada yang kebal hukum di balik proyek Sumut.

3. Audit total proyek Jalan Sumut 2023-2026. Jangan hanya 6 proyek yang diusut. Audit seluruh proyek BBPJN Sumut.

"Jalan di Sumut hancur bukan karena hujan, tapi karena korupsi berjamaah yang sistemik. Kalau KPK berhenti di 7 orang, kami pastikan rakyat Sumut akan turun ke jalan. Kami kasih deadline 30 hari untuk KPK umumkan tersangka baru lagi dari pusat," pungkas Andi Sembiring.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru