Anak Medan Polonia Cacat Kerja di JNT Kini Dipecat Sepihak dan Izajah Serta BPKB Ditahan

Redaksi - Jumat, 04 Juli 2025 15:31 WIB
Anak Medan Polonia Cacat Kerja di JNT Kini Dipecat Sepihak dan Izajah Serta BPKB Ditahan
Poto: Istimewa
Dimas Tri Setyo
drberita.id -Seorang kurir perusahaan ekspedisi JNT, Dimas Tri Setyo (37) mengalami kecalakaan saat mengantar paket. Kaki kirinya harus diamputas, dan kini dirinya pun dipecat dari perusahaan.

Dimas Tri Setyo, Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, kini cacat permanen dan menggunakan kaki palsu.

Kisah pilu ini diceritakan Dimas kepada wartawan, Rabu (2/7). Warga Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia ini

Kepada wartawan di Warkop Jurnaslis Medan, Jumat 4 Juli 2025, menceritakan kisah pilunya itu terjadi pada September 2024.

Di hari naas itu Dimas mengantar paket ke Pancurbatu, Deliserdang, Sumut, saat melintasi kawasan Bintang Meriah, yang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan truk. Kaki kirinya pun digilas.

Dimas saat itu dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka sangat parah, kakinya kemudian diamputasi sampai batas betis.

"Dokter khawatir infeksi menjalar semakin parah makanya diamputasi. Biaya perobatan selama di rumah sakit waktu itu ditanggung Jasa Raharja dan uang keluarga," ucapnya.

Dimas bersama keluarganya pun menuntut pertanggungjawaban perusahaan JNT karena kecelekaan tersebut terjadi saat bertugas. Namun, perusahaan tak memberi apa-apa. "Saya hanya dijanjikan akan tetap dipekerjakan setelah sembuh," katanya.

Parahnya, dari kejadian itu ketahuan bahwa Dimas tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Soal itu, Dimas menjelaskan bahwa sekitar Agustus 2024 perusahaan menyampaikan kepada karyawan bahwa ada peralihan vendor dari
PT. SAB ke CV. Wicaksana.

"Karena ada peralihan ini, dengan surat rekomendasi dari perusahaan, saya mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan saya. Sialnya sekitar seminggu kemudian saya kecelakaan," akunya.

Dimas sempat mengecek ke BPJS Ketenagakerjaan terkait status kepesertaan. Namun BPJS Ketenagakerjaan menyatakan Dimas tidak terdaftar sebagai peserta dan meminta dirinya untuk mempertanyakan ke perusahaan tempatnya bekerja.

"Soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wewenang perusahaan karena uang kami tetap dipotong setiap bulannya," sebutnya.

Dengan bantuan uang perdamaian dari pihak truk yang menabraknya sebesar Rp. 18 juta, Dimas kemudian membeli kaki palsu. Setelah mulai pulih, Dimas kemudian masih diterima bekerja.

Awalnya, ia mengaku hanya diminta untuk mengisi absen kehadiran. Lambat laun, Dimas yang berjalan dengan bantuan kaki palsu, ditempatkan di gudang oleh perusahaan.

"Pekerjaan di gudang lebih berat, karena tugasnya mengangkat, memuat barang, tapi itu pun saya tetap kerjakan," keluhnya.

Hingga kemudian, tanpa adanya surat peringatan, pada Juni 2025, atau sekitar 9 bulan setelah kecelakaan, perusahaan memberhentikan dirinya.

"Mereka hanya menyampaikan bahwa perusahan tidak mempekerjakan saya lagi. Alasannya, saya dituduh menggelapkan paket," paparnya.

Sebenarnya Dimas Tri Setyo hanya berharap apa yang menjadi haknya dipenuhi. "Kalau ada santunan dari perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan, saya bisa pergunakan untuk modal usaha untuk menghidupi keluarga. Ini tidak ada lagi perusahaan yang mau menerima saya bekerja," tandasnya.

Selain dipecat sepihak karena tuduhan menggelapkan paket, sampai saat ini ijazah sekolahnya, dan BPKB motornya, masih ditahan oleh perusahaan. Ijazah dan BPKB motor ini adalah jaminan saat ia diterima bekerja pada 2022 lalu.

SHARE:
Editor
: Armand
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru