Pelaksanaan SPMB di Kota Medan Jadi Sorotan Ombudsman RI
Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 22:38 WIB
Poto: Istimewa
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan sidak ke SMP Negeri 1 Medan dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan.
drberita.id -Proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Medan menjadi perhatian Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan sidak ke SMP Negeri 1 Medan dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan.
Kunjungan tersebut untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Ombudsman RI menekankan pentingnya penyelenggaraan SPMB yang tidak diskriminatif dan mampu memberikan kesempatan serta akses yang setara bagi seluruh calon murid baru.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyoroti aspek penggunaan aplikasi dalam proses SPMB. "Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Medan harus memastikan kesiapan sistem serta dukungan layanan yang memadai bagi calon murid," ujar Syafrida.
Syafrida meminta agar Dinas Pendidikan menekankan kepada setiap sekolah menyediakan helpdesk atau pusat layanan informasi yang dapat diakses selama proses SPMB berlangsung.
Helpdesk tersebut diharapkan dapat menyediakan informasi yang jelas mengenai tahapan dan persyaratan SPMB, sekaligus membantu orang tua atau wali murid yang tidak memiliki perangkat gawai atau mengalami keterbatasan dalam penggunaan teknologi informasi.
Selain itu, helpdesk juga berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, konsultasi, maupun pengaduan terkait proses dan informasi penyelenggaraan SPMB.
"Ketersediaan layanan bantuan yang mudah diakses merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya hambatan akses bagi masyarakat," tegas Syafrida.
Ombudsman RI pun berharap seluruh tahapan SPMB di Sumatera utara dan khususnya Kota Medan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan berkeadilan, serta terhindar dari berbagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Penebangan 2700 Pohon Proyek BRT Kota Medan Bertentangan Dengan Gerakan Go Green
Massa PMPRI Asahan Geruduk Kantor PTPN IV di Kota Medan, Desak PalmCO Batalkan Proyek 2026
Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Bantaran Sungai Deli Untuk Menjaga Kota Medan
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa 42 SPPG MBG Milik Penguasa Proyek di Kota Medan
134 Pengunjung Lokasi Hiburan Malam di Kota Medan Terjaring Razia Gabungan BNN dan Polda Sumut
Penguasa Proyek di Kota Medan Rabuddin alias Rb Ternyata Miliki 42 SPPG MBG di Sumut dari 5 Yayasan
Komentar