Properti Hermes Place Polonia yang Kuasai Trotoar Jalan Harus Dibongkar
Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 00:52 WIB
Poto: Istimewa
Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy
drberita.id -Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy mendesak pemerintah kota segera pembongkar properti Hermes Place Polonia yang menguasai trotoar di Jalan WR Mongonsidi. Keberadaan properti tersebut telah merampas hak pejalan kaki dan mencederai fungsi ruang publik.
Persoalan ini mencuat setelah pihak manajemen Hermes Place Polonia mengklaim area pedestrian tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan yang berdiri properti.
Klaim itu menuai kritik karena trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan korporasi.
"Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya," tegas Rommy, Rabu 10 Juni 2026.
Anggota Komisi IV DPRD Medan itu menilai alasan manajemen Hermes tidak memiliki dasar yang jelas. Ia mempertanyakan bagaimana trotoar yang selama ini menjadi fasilitas umum bisa diklaim sebagai aset milik perusahaan.
"Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal. Jangan mengada-ada. Hermes Place jangan semena-mena dan jangan arogan terhadap hak masyarakat," ujarnya.
Trotoar berada di bawah kewenangan pemerintah dan keberadaannya dijamin untuk menunjang mobilitas para pejalan kaki. Setiap bentuk penguasaan atau pemanfaatan yang menghalangi fungsi trotoar harus ditertibkan.
Sebagai tindak lanjut, kata Rommy, akan memanggil manajemen Hermes Place Polonia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum nanti, pihak Hermes harua menjelaskan dasar hukum atas klaim kepemilikan trotoar jalan yang kini menjadi polemik.
"Kami ingin trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Dalam RDP nanti, kami juga akan meminta penjelasan terkait dasar klaim bahwa trotoar itu milik mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga dan pejalan kaki mengeluhkan keberadaan properti Hermes Place Polonia yang dinilai menghalangi akses pedestrian.
Keluhan itu kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan ruang publik serta potensi penguasaan fasilitas umum oleh pihak swasta.
Hingga berita ini ditulis, manajemen Hermes Place Polonia belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan area trotoar maupun dasar hukum klaim kepemilikan atas fasilitas publik tersebut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar