Praktisi Lingkungan: Pemkab Deli Serdang Abai dan Lalai Pencemaran Terjadi

Redaksi - Senin, 19 Oktober 2026 17:46 WIB
Praktisi Lingkungan: Pemkab Deli Serdang Abai dan Lalai Pencemaran Terjadi
Poto: Istimewa
Praktisi Lingkungan Umar YR Lubis
drberita.id -Pencemaran terus terjadi di Kabupaten Deli Sedang karena pengawasan lemah yang disebabkan oleh kelalaian dan abainya pemerintah terhadap setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah.

Demikian dikatakan Praktisi Lingkungan Umar YR Lubis dalam keterangan tertulis, pada Senin 19 Oktober 2026.

Pengawasan yang lemah mengakibatkan pendeteksian dini terhadap sumber pencemar itu tidak terjadi. "Contohnya keberadaan IPAL sebagai alat pengolah air limbah seharusnya sudah ada disetiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah," ujarnya.

Selain pengawasan, lanjut Umar, ada tiga hal yang menjadi prioritas bagi pemerintah, yaitu edukasi, pembinaan dan penerapan sanksi atau penegakan hukum). Meskipun sanlsinya bersifat administrasi, akan tetapi berujung kepada pidana dan perdata.

"Penegakan hukum itu pada akhirnya pencabutan izin usaha, setelah itu penanggung jawab usaha atau kegiatan harus mempertanggungjawabkan pencemaran yang dilakukannya, baik sengaja atau tidak, sebagaimana terdapat pada Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang PPLH, dan Undang Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," katanya.

Di samping itu, kata Umar, pemulihan lingkungan juga wajib dilakukan sesuai tingkat pencemaran yang terjadi, bahkan penanggungjawab usaha atau kegiatan akan dikenakan denda pencemaran, sesuai tingkatan pencemarannya.

Dari edukasi hingga penegakan hukum tersebut sesungguhnya tidak ada yang akan dirugikan, justru jika tidak dilakukan maka semua akan mengalami kerugian.

Menurut Umar, pencemaran lingkungan akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, dan dampak panjangnya antara lain turunnya kualitas sumber air baku seperti sungai, dan danau, bahkan air bawah tanah.

Praktisi Lingkungan ini juga mengatakan di dalam kelalaian dan abainya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terselip sanksi pidana, karena tidak menjalankan tugasnya secara bertanggungjawab yang mengakibatkan pencemaran, dan ini merupakan bagian dari maladministrasi.

Contoh kasus seperti yang terjadi pada Juli 2026 lalu, antara PT. ISM dengan peternak ikan mas. Dimana limbah cair dari PT. ISM menyebabkan kematian ikan mas peternak.

"Sesungguhnya di sini yang dirugikan bukan hanya masyarakat tetapi PT. ISM itu sendiri, karena lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang, sehingga PT. IMS gagal menjaga baku mutu air limbahnya," jelasnya.

Umar pun mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, jangan tunggu ada korban baru bertindak.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru