Riki Irawan: Ayah dan Anak Ditahan Akibat Laporan Pencemaran Lingkungan Cangkang Buah Sawit
Redaksi - Jumat, 17 Juli 2026 21:51 WIB
Poto: Istimewa
Riki Irawan SH MH kuasa hukum Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman.
drberita.id -Di tengah pemeriksaan mendalam Ombudsman RI Perwakilan Sumut, ayah dan anak resmi ditahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dari pelimpahan Polsek Patumbak.
Dugaan pencemaran lingkungan gudang penyimpanan cangkang sawit PT Universal Gloves (PT UG) masih diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Sumantri (49) dan putranya Muhammad Fajar Fathurahman (21) menjadi tersangka di Polsek Patumbak dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman kini telah ditahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk selanjutnya disidangkan.
Kuasa hukum Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman, Riki Irawan SH MH mengatakan penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRIN-1906/L.2.14/Eoh.2/07/2026 atas nama Sumantri, dan Nomor PRIN-1907/L.2.14/Eoh.2/07/2026 atas nama Muhammad Fajar Fathurahman.
Kedua surat diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang menjerat ayah dan anak tersebut bermula dari keluhan warga terhadap aktivitas gudang penyimpanan dan pengolahan cangkang buah sawit milik PT Universal Gloves di Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Warga merasa terganggu dengan bau yang ditimbulkan tumpukan cangkang sawit yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan, serta akibat aktivitas gudang yang berdampingan dengan permukiman. Keluhan tersebut mulai disampaikan kepada berbagai instansi sejak 25 September 2025.
Namun, lanjut Riki Irawan, di tengah upaya warga memperjuangkan penyelesaian persoalan lingkungan, perselisihan warga dengan perusahaan berkembang menjadi perkara pidana. PT Universal Gloves kemudian melaporkan sejumlah warga atas dugaan pengrusakan alat berat yang terjadi saat unjuk rasa di area gudang cangkang buah sawit.
Pada 21 November 2025, sejumlah warga dipanggil Polsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan. Warga berharap perkara dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, pada 15 Desember 2025, Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman kembali diperiksa hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat proses pidana ayah dan anak sedang berjalan di Polsek Patumbak, penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan juga terus berlanjut," ujar Riki Irawan.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera menerima pengaduan terkait PT Universal Gloves pada 31 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Riki Irawan, pengambilan sampel air pada 2 April 2026, dan hasil uji laboratorium menunjukan adanya sejumlah parameter yang melebihi baku mutu lingkungan.
"Temuan tersebut kemudian menjadi dasar proses penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang hingga kini masih berproses," urai Riki Irawan.
Persoalan itu juga menjadi bagian dari pendalaman pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 19 Juni 2026, dengan meminta keterangan dari pelapor, Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut.
"Pada Kamis 16 Juli 2026, Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman kembali dipanggil Polsek Patumbak. Pada hari yang sama, keduanya beserta berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk tahap penuntutan (P-22)," jelas Kuasa Hukum Riki Irawan SH MH.
Setelah proses pelimpahan, keduanya tidak diperkenankan pulang. Rika Agusta Lubis, istri Sumantri sekaligus ibu Muhammad Fajar Fathurahman, langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat permohonannya, Rika Agusta Lubis menyatakan kesediaannya menjadi penjamin serta menjamin suami dan anaknya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan, dan akan memenuhi setiap panggilan aparat penegak hukum. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.
Menurut Riki Irawan, istri Sumantri sekaligus ibu Muhammad Fajar Faturrahman, sempat menangis dan memohon agar suami dan anaknya tidak ditahan. Namun permohonan itu tetap tidak mengubah keputusan aparat penegak hukum untuk penahanan.
Berdasarkan apa yang dilihat Kuasa Hukum Riki Irawan, seorang karyawan PT Universal Gloves yang biasa dipanggil Hatta terlihat di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam pada hari yang sama.
Namun, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi kehadiran karyawan PT Universal Gloves di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait penahanan ayah dan anak tersebut.
Riki Irawan pun mempertanyakan keputusan penahanan terhadap kedua kliennya. Menurutnya, perkara yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana berat sehingga penangguhan penahanan seharusnya dapat dipertimbangkan.
Ia juga menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara, termasuk mengenai penyitaan alat berat yang disebut sebagai objek dugaan pengrusakan.
Kini, perkara yang bermula dari keluhan warga terhadap dugaan pencemaran lingkungan telah memasuki tahap penuntutan dengan penahanan dua warga. Sementara itu, pendalaman Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait dugaan pencemaran lingkungan serta proses penerapan sanksi administratif terhadap PT Universal Gloves masih terus berlangsung.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Warga Protes PT. Universal Gloves Berujung Dipolisikan, Kuasa Hukum: Kita Akan Lapor Presiden Prabowo
Ahli Pidana: Apa Yang Mendasari PPNS KLHK Melakukan Penahanan Staf PT. SIPP
Ketua DPRD Labura Dituding Pembohong
Perampok yang Bacok Ayah dan Anak di Medan Sudah Ditangkap
Ayah dan Anak Luka Bacok jadi Korban Rampok di Medan
Komentar