Dinas SDABMBK Kota Medan Didesak Bongkar Taman Depan Hermes Place Polonia
Redaksi - Kamis, 23 Juli 2026 14:23 WIB
Poto: Istimewa
Hermes Place Polonia, Jalan Mongonsidi, Medan.
drberita.id -Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan diberi tenggat waktu sepekan untuk membongkar taman milik Hermes Place Polonia yang berada di atas saluran drainase di Jalan Mongonsidi, Medan.
Anggota DPRD Kota Medan Rommy Van Boy menegaskan taman milik Hermes Place Polonia di atas drainase telah menyalahi aturan tata ruang Kota Medan yang harus segera ditertibkan.
"Lokasi itu berada di atas drainase dan seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan taman. Kalau memang itu taman, mana izinnya? Kami meminta dalam waktu satu minggu taman di atas trotoar itu dibongkar," tegas Rommy kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Keberadaan taman milik Hermes Place Polonia tidak hanya mengganggu akses pejalan kaki, tetapi juga menyulitkan Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pembersihan dan perawatan drainase.
Dinas SDABMBK Kota Medan harus segera mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase sebagaimana mestinya.
"Fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berpotensi merugikan masyarakat," tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini.
Persoalan taman milik Hermes Place Polonia di atas drainase mencuat setelah manajemen mengklaim area pedestrian tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan. Klaim tersebut menuai kritik dari DPRD Kota Medan.
"Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya," sambung Rommy.
Rommy pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Hermes Place Polonia mengklaim area pedestrian sebagai aset perusahaan. "Sejak kapan trotoar jadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal," katanya.
Masih dikatakan Rommy, pihak Hermes Place Polonia jangan mengada-ada dan semena-mena serta arogan terhadap hak masyarakat. Fungsi drainase dan trotor Jalan Mongonsidi Medan harus dikembalikan fungsinya kepeda kepentingan masyarakat.
"Kami ingin trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Dalam RDP nanti, kami juga meminta penjelasan terkait dasar klaim bahwa trotoar itu milik mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Advokat Sony Metusala Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh pengelola Hermes Place Polonia kepada DPRD Kota Medan.
Dalam laporannya, Sony menilai pengelola memanfaatkan lahan fasilitas umum, membangun taman di atas area Rumija, serta menempatkan pintu keluar bagi pengunjung Hermes Place Polonia yang mengganggu keselamatan lalu lintas.
Tindakan Hermes Place Polonia diduga melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sedangkan pihak Hermes Place Polonia sebelumnya menyatakan area taman di atas drainase tersebut merupakan bagian dari lahan perusahaan berdasarkan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki.
Namun, saat diminta menunjukan dokumen, pihak manajemen Hermes Place Polonia menyatakan sertifikat berada di kantor hukum perusahaan di Jakarta. Serta siap memenuhi panggilan DPRD Kota Medan untuk memberikan penjelasan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Politisi Nasdem Apresiasi Walikota Medan Turun Langsung Tinjau Pembangunan Infrastruktur
Bertemu HMI, Pimpinan DPRD Kota Medan Terima Aspirasi dan Sampaikan Masalah BRT Buat Macet
Rico Waas Tutup Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Medan
Proyek Uditch Drainase Kota Medan Masih Bermasalah: Dari Gibson Panjaitan ke Khairul Azmi
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
Ketua DPRD Kota Medan Jagokan Inggris Juara Piala Dunia 2026
Komentar