Warga Jalan Turi Tolak Rencana Walikota Medan Alihfungsi RTH Jadi TPA Sampah

Redaksi - Sabtu, 28 Maret 2026 15:21 WIB
Warga Jalan Turi Tolak Rencana Walikota Medan Alihfungsi RTH Jadi TPA Sampah
Poto: Istimewa
Lokasi RTH yang akan dijadikan TPA Sampah di Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
drberita.id -Rencana Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengalih-fungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di tolak warga. Rencannya TPS tersebut mau dibuat di Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Menurut warga, rencana tersebut sangat tidak tepat dan tidak baik dikarekanan banyak hal. Seperti, di sekitar lokasi terdapat rumah ibadah, sekolah dan usaha UMKM (bisnis) pondok makan, catering pesta suka dan duka.

Bahkan, lokasi yang akan dijadikan TPA Sampah adalah kawasan padat penduduk. Dan, jalan tersebut merupakan akses masyarakat 24 jam nonstop.

Informasinya, rencana pengalihan fungsi RTH menjadi TPA Sampah diketahui warga sejak Jumat 27 Maret 2026 kemarin. Dimana, saat itu dua camat dari Kecamatan Medan Kota dan Kecamatan Medan Denai turun ke lokasi.

Didampingi sejumlah lurah hingga kepala lingkungan, kedua camat tersebut meninjau lokasi yang akan dijadikan TPA Sampah. Kehadiran kedua pimpinan tingkat kecamatan itu mengundang perhatian. Dan, warga sekitar pun hadir di sana.

Camat Medan Denai, Yogi Prayoga kepada warga menjelaskan kehadiran mereka di sana. Katanya, Walikota Medan Rico Waas berencana menjadikan TRH tersebut sebagai TPA Sampah atau tempat pembuangan sampah.

Disebutkan Yogi Prayoga, RTH dialih-fungsikan menjadi TPA Sampah bersifat sementara. "Jadi RTH ini dijadikan TPA Sampah hanya sementara. Tiap hari hanya 3 truk sampah dan tidak bermalam," ujar Yogi kepada warga.

Warga yang mendengar penjelasan seperti itu tidak berterima. Warga mengatakan, RTH tetap tidak boleh dialih-fungsikan menjadi TPA Sampah. Warga setempat kepada Camat dengan tegas mengatakan lokasi RTH tidak boleh diubah menjadi tempat pembuangan sampah.

"Bapak Camat, RTH ini tidak boleh diubah menjadi tempat pembuangan sampah dari dua kecamatan: Medan Denai dan Medan Kota. Keberatan kami warga, karena di sini kawasan padat penduduk. Di sini terdapat beberapa rumah ibadah, sekolah dan bisnis UMKM seperti rumah makan. Dari segi apapun, RTH ini tidak pantas diubah menjadi penampungan sampah," tegas warga kepada Camat Denai.

Kabar yang didapat media dari pihak kelurahan diperkuat dari salah seorang warga bermarga Tambunan, bahwa hari ini (Sabtu, 28 Maret 2026) Walikota Medan Rico Waas direncanakan akan meninjau lokasi RTH.

Warga setempat khususnya lingungan V dan XVIII mengaku sedang menunggu kehadiran walikota. Mereka mengatakan akan menyampaikan keberatan rencana tersebut.

"Kami warga sudah bersiap menyambut kehadiran pak Walikota Rico Waas. Info yang kami dapat, hari ini beliau hadir meninjau. Kami akan menyampaikan keberatan atas rencananya itu," tegas Pak Tambunan dan Pak Sianturi kepada media, Sabtu 28 Maret 2026.

Warga juga mengatakan, bahwa oknum oknum warga yang selama ini membuang sampah di luar pagar sepanjang RTH, akan ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Kami warga sekitar juga menegaskan, bahwa kami akan melakukan pengintaian kepada oknum yang membuang sampah di sepanjang tembok RTH ini. Akan kami tangkap dan diserahkan kepada Polisi," tegas warga.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru