Pihak Terkait Pilkada Malaka Serahkan Berkas Perkara ke MK
Artam - Kamis, 21 Januari 2021 15:22 WIB
Foto: Istimewa
Tim kuasa hukum Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin.
drberita.id | Tim hukum Calon Bupati-Wakil Bupati Malaka Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin menyerahkan berkas permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 20 Januari 2021.
"Kami memasukkan permohonan sebagai pihak terkait berdasarkan registrasi perkara Kabupaten Malaka dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021. Syarat-syaratnya sudah kami lengkapi semua dan terkonfirmasi semua oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, salah satu tim kuasa hukum, dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Januari 2021.
Sebagai informasi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara Pilkada Malaka 2020.
Sebelumnya KPU Malaka telah menetapkan hasil perolehan suara pada 16 Desember 2020 sekira pukul 19.03 Wita. Sebagai tim kuasa hukum dari Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin, Agustinus Nahak menjelaskan bahwa Pilkada Kabupaten Malaka sangat demokratis dan transfaran. Pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Malaka sudah bekerja secara profesional.
Memperkuat informasi data bahwa pihak Dukcapil Kabupaten Malaka mengatakan bahwa menerima DPT dan NIK siluman dari pihak Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin sehingga berakibat Kadis Dukcapil Malaka minta maaf ke KPU Kabupaten Malaka.
"Kami yakin bahwa permohonan Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin ditolak karena banyak hal. Sudah jelas tidak masuk ranah MK melainkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Malaka. Siluman DPT dan NIK sebenarnya itu tidak ada, melainkan mereka yang bawa dan ciptakan," tegas Agustinus Nahak.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Pemkab Deliserdang Sampaikan Persoalan Aset Daerah di Lahan HGU PTPN Kepada Kementerian HAM
Setelah Putusan MK, Nasib IKN Menunggu Keppres: Presiden Prabowo Lebih Fokus Program MBG
Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa Belum Selesai Sejak 2025, Pemkab Deliserdang Harus Transparan
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pemko Medan Siapkan 197 Paket Pekerjaan Rp. 200 Juta Untuk Program Infrastruktur Permukiman
Pemkab Deliserdang Akan Kelola Kawasan Sport Center Sumut Jadi Agro Wisata Industri Pertanian
Komentar