Bantuan Sosial APBD Covid-19 Pemda di Sumut Rawan Penyimpangan

Artam - Senin, 04 Mei 2020 22:47 WIB
Bantuan Sosial APBD Covid-19 Pemda di Sumut Rawan Penyimpangan
ilustrasi
Bantuan sosial Covid-19.

DRberita | Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten kota harus memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat tentang penyaluran dana bansos sebesar Rp 600 ribu yang bersumber dari APBD yang terdampak Virus Corona atau Covid-19.

"Di Sumut, terutama Kota Medan tidak terbuka. Bagaimana cara pendataan dan mekanismenya, seperti apa, ini jadi persoalan bagi kita," ucap Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfanda Ananda kepada wartawan di Medan, Senin 4 Mei 2020.

Baca Juga: DAU Ditunda, Elfanda: Pemprovsu harus segera menyelesaikan

Menurutnya, persoalan pembagian dana bantuan sosial sudah sering terjadi penyimpangan, apa lagi pada saat pandemi Virus Corona (Covid-19) seperti ini. Terkhususnya itu akibat pendataan yang carut marut.


"Masalahnya ya data dari kepling dan Dinas Sosial tidak conect. Sering terjadi, masyarakat yang seharusnya mendapat haknya menjadi terabaikan," kata Elfanda.

Elfanda menyarankan agar pendataan diperbaiki sehingga tidak terjadi salah sasaran, apalagi penyimpangan dalam menyalurkan bantuan sosial ini. Jadi yang perlu dilakukan adalah kerapian dan kecepatan, agar administrasi tersusun dengan baik.


Pemerintahan Kabupaten Kota harus bekerja keras untuk mengkoordinasikan antara Kepala Lingkungan (Kepling) dengan Dinas Sosial. Sehingga dipastikan datanya tidak ada yang double.

Baca Juga: Laporan Refocusing: Menteri Keuangan Tunda DAU Pemprov Sumut Untuk Bulan Mei

Sulitnya masyarakat mendapatkan informasi tentang penyaluran bantuan sosial ini, kata Elfanda, dipastikan ada saja oknum yang bermain dalam anggaran. Karena itu, pemerintah kabupaten kota harus transparan ke publik agar bantuan sosial bisa dikawal penyalurannya tepat sasaran.


"Untuk mengantisipasinya, ya itu pemerintah harus transparan. Informasi harus terbuka lebar, agar masyarakat mengetahuinya," ungkapnya.

Kata Elfanda, pemerintah harus membuka akses pengaduan bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak mendapatkan bantuan sosial. Misalnya membuka aplikasi maupun website, sehingga dari itu masyarakat bisa melapor.

Begitu juga kata Elfanda, tidak perlu ada lembaga pengawasan yang dibentuk untuk mengawasi anggaran ini.


"Lebih efektif masyarakat sendiri ikut memantau. Bagaimana caranya dengan membuka akses kepada publik, jangan sampai masyarakat ribut. Kalau pemerintah komitmen menyalurkan bantuan covid ini masyarakat harus dilibatkan," tegas mantan Koordinator Fitra Sumut ini.

Baca Juga: Bank Sumut Bantu Rp 40 Juta ke PD Pembangunan Untuk Pangan Hewan Medan Zoo

Sementara itu, Koordinator Kajian Hukum Fitra Sumut Siska Barimbing menyampaikan pemerintah tidak harus mendata sesuai Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena menurut dia, dampak dari Covid-19 banyak masyarakat baru yang tidak masuk DTKS.

"Sekarang ini kan banyak terdampak akibat covid, sementara data yang di DTKS itu daftar lama sebelum covid. Ini harus diperhatikan pemerintah. Jadi pemerintah mendata tidak harus menurut TKS, kouta harus ditambah," ungkapnya.


Fitra sendiri mendorong Pemerintah Kabupaten Kota untuk lebih transparan dalam menggunakan anggaran untuk Covid-19.

"33 Kabupaten Kota di Sumut tidak transparan. Nanti tiba-tiba saja membagi paket sembako, nah ini kan tidak tahu anggaran dari mana. Jadi perlu ada rilis setiap saat menggunakan data untuk Covid-19," ujarnya. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru