Bobby Nasution Kembali Nonaktifkan Pejabat Sumut, Kali Ini Dirut RS Jiwa drg Ismail Lubis
Artam - Jumat, 12 September 2025 17:29 WIB
Poto: Istimewa
drg Ismail Lubis
drberita.id -Gubernur Sumut Bobby Nasution menonaktifkan Dirut RS Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem, drg Ismail Lubis, terhitung sejak 10 September 2025. Hak hak kepegawaian drg Ismail Lubis pun disesuaikan dengan jabatan baru.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Sulaimam Harahap membenarkan penonaktifan Dirut RS Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem Sumut drg Ismail Lubis.
"Iya, benar," jawab Sulaiman singkat, melalui telpon, Jumat 12 September 2025.
drg Ismail Lubis juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp. 564 juta ke kas umum daerah, jika dalam waktu 60 tidak terpenuhi akan terancam ke proses hukum tindak pidana korupsi.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution nomor: 188.44/625/KPTS/2025, memutuskan;
1. Menjatuhkan hukumam disiplin berat berupa pembebasan tugas dari jabatan Dirut RS Jiwa Sumut karena pada tahun 2024 hingga 2025 telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan.
2. Keputusan ini berlaku terhitung sejak drg Ismail Lubis menerima surat keputusan dari Gubernur Sumut Bobby Nasution.
3. drg Ismail Lubis dibebaskan menjadi penelaah teknis kebijakan pada rumah sakit khusus paru.
4. Atas pembebasan jabatan tersebut, hak hak kepegawaian drg Ismail Lubis disesuaikan dengan jabatan terbaru.
5. Pengangkatan dalam jabatan yang baru dalam rangka pembebasan tugas drg Ismail Lubis dari jabatannya Dirut RS Jiwa Sumut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Nama Nama Terperiksa dan Calon Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di Kejati Sumut
209 Kantong Darah di HUT ke 64 Bank Sumut Untuk Manfaat Bagi Sesama
Kejati Sumut Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Suap Perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang Untuk Perumahan Citraland
Bobby Nasution Berkeyakinan Bank Sumut Sudah Berada Pada Jalur yang Tepat Menuju Level Nasional
Buruh Sumut Gruduk Kantor Gubsu Bobby Nasution Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Komentar