Demi Gubsu, MDI Minta KPK Turun ke Sumut Batalkan Proyek Multi Years Rp 2,7 T
Artam - Rabu, 17 Agustus 2022 18:05 WIB

Poto: Istimewa
Hendri Adi SH
drberita.id | Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Sumatera Utara mendukung Gubernur Edy Rahmayadi agar membatalkan proyek multi years jalan dan jembatan provinsi senilai Rp 2,7 triliun. Dukungan pembatalan ini demi menyelamatkan Gubsu dan APBD Sumut tahun 2022, 2023, dan 2024 dari persoalan hukum.
"Dukungan ini kita sampaikan karena kita sayang sama Gubsu, jangan sampai gara gara proyek multi years yang tidak ada di KUA-PPAS, APBD 2022, dan DPA ini, nantinya Pak Edy berurusan dengan hukum," ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum DPD MDI Sumut Hendri Adi SH kepada DRberita di Stasiun Kopi, Jalan Menteng Raya, Medan, Rabu 17 Agustus 2022.
Menurut Hendri, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi jangan terlalu memaksakan diri dengan kebijakan politik yang dibuatnya, karena ini sangat bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
"APBD ini adalah produk perda dan permendagri. Jadi proyek multi years ini harus jelas dulu payung hukumnya agar bisa dilaksanakan. Makanya ini kita mintakan ke Gubsu untuk membatalkannya, walaupun sudah ada teken kontrak dengan PT. Waskita sebagai pemenang tender. Dampak dan bias dari proyek multi years ini jika tidak dibatalkan akan sangat merugikan keuangan masyarakat Sumut, dan itu dipastikan akan terjadi tiga tahun ke depan," kata Hendri.
BACA JUGA:
Terungkap, DPRD Sumut Akui Rekening KSO Waskita SMJ Utama Kosong
Hendri pun meminta tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk turun ke Sumut dalam rangka menyelamatkan APBD Sumut dengan membatalkan proyek multi years jalan dan jembatan provinsi senilai Rp 2,7 triliun yang tidak ada di KUA-PPAS, APBD 2022, dan DPA.
"Permintaan kita ini sangat logis dan pasti bisa dipahami oleh KPK. Ini demi uang masyarakat Sumut, karena proyek multi years itu tidak ada di APBD. KPK melalui tim korsupgahnya saya rasa bisa memeriksa BPKAD dan KPA proyek Dinas PUPR Sumut untuk membuktikan semuanya, baik itu secara administrasi proses tender dan juga kepastian adanya uang proyek Rp 2,7 triliun itu dari mana," tandas Hendri.
Diberitakan sebelumnya, belasan massa Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) melakukan aksi dama di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, pada Kamis 11 Agustus 2022. Meski di depan Kantor Gubsu dibubarkan Satpol PP.
BACA JUGA:
Skenario Tender Proyek Rp 2,7 T Terungkap, Progres Kerja Berkurang Atas Permintaan Kontraktor
Dalam aksinya, massa mendesak agar proyek multi years jalan dan jembatan provinsi di Sumut senilai Rp 2,7 triliun tersebut dibatalkan.
Massa aksi yang berorasi hampir satu jam lebih itupun akhirnya diterima oleh perwakilan anggota Komisi D DPRD Sumut, yaitu Yahdi Khoir Harahap dan Abdurrahman Siregar.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN

Berkas Tersangka Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Belum Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor

Aksi Desak APH Periksa Bobby dan Erni Berlanjut di KPK, Kejagung, dan Mabes Polri

2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Rektor USU Muryanto Amin Sama Seperti Samuel Nababan, Merasa Kebal Hukum

Kader Partai Golkar Aksi Tunggal di Kantor DPP Jakarta dan Gedung DPR RI Minta Evaluasi Ketua DPRD Sumut

Buruh Batal Demo ke Polda dan Kantor Gubsu, Fokus ke DPRD Sumut
Komentar