Intervensi Kerja Jurnalistik: Eksponen 66 dan Ahli Dewan Pers Respon Ada Kawanan Jurnalis Termul di Sumut
Redaksi - Minggu, 07 Desember 2025 18:06 WIB
Poto: Ilustrasi
Kebebasan Pers
drberita.id -Petaka banjir dan longsor di banyak wilayah Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya membongkar dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga menguak praktik pembegalan kebebasan pers.
Pembegalan kebebasan pers itu dilakukan oleh kawanan jurnalis partisan.
Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jansen Leo Siagian mengatakan kawanan jurnalis pembegal kebebasan pers itu bernama Jurnalis Termul.
"Jurnalis Termul memang cukup banyak yang beroperasi di Sumut. Terutama di Medan," kata Leo Siagian, di Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025.
Sejak Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumatera Utara, lanjut Leo, kawanan jurnalia termul itu berupaya membegal kebebasan pers.
"Termul adalah singkatan dari Ternak Mulyono. Akronim itu menjadi nama organisasi yang terbentuk sejak Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden RI ke 7," kata Leo.
Menurut Leo, kawanan jurnalis termul itu dimanfaatkan untuk menangkal fungsi sosial kontrol media massa ke tengah publik. Mereka tidak mau ada pemberitaan negatif tentang Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Aktivis Eksponen Angkatan '66 yang juga wartawan senior itu menegaskan jurnalis sejatinya bertugas melaporkan kebenaran dengan kerja jurnalistik secara benar.
"Tapi itu sulit saya temukan dari berita berita seputar bencana di Sumut yang sifatnya partisan. Isinya semata klaim kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tak tampak sikap kritis jurnalis dengan melakukan cek dan ricek soal apa yang sebenarnya dirasa oleh banyak warga terdampak banjir dan longsor di Sumut," beber Leo.
Sebelumnya, intervensi kawana jurnalis termul terhadap jurnalis yang mengkritisi kinerja Gubenur Sumut Bobby Nasution langsung mendapat respon dari Ahli Dewan Pers Nurhalim Tanjung.
Nurhalim mengatakan kerja jurnalistik harusnya berpihak kepada publik untuk memberikan informasi yang sebenarnya.
"Wartawan sejatinya merapat ke masyarakat, bukan merapat ke pejabat. Mereka yang harus dikritisi agar pelayanan publik jadi baik," katanya.
Nurhalim juga menyebut penghalang atau pembegal terhadap kerja jurnalistik jelas melanggar Pasal 4 ayat 2 dan 3 dari Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Cara itu (pembegalan) bisa kena pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta," tegas Nurhalim Tanjung.
Diketahui, baru baru ini terjadi intervensi terhadap sejumlah jurnalis yang mengkritisi kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan bencana banjir dan longsor di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Intervensi tersebut kabarnya dilakukan oleh kawana jurnalis termul yang ada di Medan, Sumatera Utara.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Refleksi Akhir Tahun 2025: KAMAK Ajak Masyarakat Perkuat Kejaksaan Berantas Korupsi di Sumut
RUPS LB: Badan Hukum Bank Sumut Berubah, Ketua PWNU Diusulkan Jadi Dewan Pengawas Syariah
Pemprovsu Stop Anggaran Bantuan Hibah Pembangunan Gedung Kejati Sumut, Ada Apa?
Catatan Akhir Tahun 2025: Kejati Sumut Dengan Keterbatasan Anggaran dan Hasil Kerja Nyata
Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha
Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta
Komentar