Kocu: Tito Jangan Angkat Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah

- Minggu, 22 Mei 2022 20:47 WIB
Kocu: Tito Jangan Angkat Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah
Poto: Istimewa
Mendagri Tito Karnavian
drberita.id | Pengamat Kebijakan Publik, Fakhruddin Pohan mengingatkan agar Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian dan jajarannya tidak mengangkat Sekretaris Daerah menjadi penjabat kepala daerah, yaitu Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati maupun Penjabat Walikota.

"Jika sekretaris daerah merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah, maka akan berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan," tegas Fakhruddin Pohan, Minggu 22 Mei 2022.

Menurut Fakhruddin yang akrab disapa Kocu, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) sangat melekat pada urusan tata kelola bidang pemerintahan maupun urusan keuangan daerah.
Artinya, apa bila sekda diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah, maka yang bersangkutan berpotensi menyalahgunakan jabatannya.
BACA JUGA:
Inspirasi Bisnis dari Entrepreneur Muda Asal Kota Medan
"Dia (Sekda-red) akan melegitimasi dirinya sendiri sebagai penjabat kepala daerah," kata Kocu.

Mantan pengawas negara ini menilai demi alasan transparansi dan akuntabilitas, seharusnya Mendagri Tito Karnavian tidak mengangkat sekda menjadi penjabat kepala daerah.

Jika hal itu tetap dilakukan, maka transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daerah bakal hilang dan berpitensi terjadi korupsi.
BACA JUGA:
BPPHLHK Sumatera Surati 5 Terduga Pelaku PETI di Kawasan TNBG Madina
"Karenanya, Kemendagri jangan mengangkat sekda menjadi penjabat kepala daerah, dan apabila dipaksakan juga itu bukan keputusan yang tepat," kata Kocu.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru