BPPHLHK Sumatera Surati 5 Terduga Pelaku PETI di Kawasan TNBG Madina

- Minggu, 22 Mei 2022 12:20 WIB
BPPHLHK Sumatera Surati 5 Terduga Pelaku PETI di Kawasan TNBG Madina
Poto: Istimewa
Tim Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polhut Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan Polhut Balai Besar KSDA Sumut pada tanggal15 Mei 2022 lalu.
drberita.id | Berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan empat orang saksi yang diamankan dari lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera juga sudah melayangkan surat panggilan kepada D, DR, DR, A dan I.

"Pemanggilan terhadap kelima orang tersebut telah kita layangkan kepada oknum yang bersangkutan," ungkap Kasi Wilayah I Pj Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Haluanto Ginting S.Hut kepada wartawan, Sabtu 21 Mei 2022.
Ginting juga menjelaskan, pemanggilan kelima orang dengan inisial D, DR, DR, A dan I ini, nama-namanya diperoleh setelah secara estafet dan profesional dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik di lokasi penambangan di Sungai Batang Bangko.
BACA JUGA:
Gerbrak Demo Minta Penegak Hukum Periksa "Pangeran OK FZ Batubara"
"Keempat orang itu adalah tiga orang operator excavator dan seorang helper yang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. Dan untuk kelima orang dengan inisiap D, DR, DR, A dan I sudah kita layangkan surat kepada mereka tanggal 19 dan 20 kemaren," tegasnya.

Sebelumnya, dari hasil pengamanan aktifitas PETI yang dilakukan Tim Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polhut Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan Polhut Balai Besar KSDA Sumut pada 15 Mei 2022 lalu. Tim telah mengamankan tiga unit excavator dan telah dititipkan di Kantor TNBG Madina.

"Dan apabila nantinya hasil penyidikan ditemukan bukti kuat, maka kelima pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru