Pengamat Dukung Polda Sumut Kembangkan OTT Komisioner Bawaslu Medan

Kolaborasi Kewenangan Jabatan
Redaksi - Kamis, 16 November 2023 17:45 WIB
Pengamat Dukung Polda Sumut Kembangkan OTT Komisioner Bawaslu Medan
Poto: Istimewa
Salah satu terduga pelaku OTT pungli Caleg DPRD Medan.
drberita.id -Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Utara, Fakhruddin Pohan mengapresiasi Polda Sumut dan Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi yang melakukan OTT Komisioner Bawaslu Medan dan dua warga sipil, pada Selasa 14 November 2023.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut, Kombes Pol Wahyu Kuncoro.

Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat ditangkap beserta dua warga sipil FH dan IG warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di salah satu hotel di Kota Medan.

OTT dilakukan berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.

Fakhruddin mengatakan bahwa pemenuhan persyaratan menjadi caleg baik di Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Caleg Tetap (DCT), semuanya dilakukan dari Keputusan KPU Medan, dengan pelaksanaannya sesuai PKPU yang berlaku.

Selanjutnya, untuk mendapatkan solusi dari hal dimaksud, salah satu saluran penyelesaian melalui laporan dan sidang sengketa di Bawaslu. Prosesnya melalui⁸ sidang pemeriksaan sengketa, hasilnya dapat melalui rapat pleno secara prosedural, dan pastinya dimonitoring oleh Bawaslu Provinsi.

"Dengan adanya kejadian OTT ini, maka dimohon dengan sangat, agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan pengembangan penyidikan kepada seluruh pihak terkait, yaitu peserta rapat pleno Bawaslu Medan dan penanggung jawab monitoring di Bawaslu Sumatera Utara. Juga tidak tertutup selanjutnya melakukan pengembangan kepada jajaran KPU Medan, dengan kewenangan jabatannya dalam memutus apakah seseorang dapat terdaftar atau tidak sebagai caleg dari salah satu partai peserta pemilu," ungkap Kocu, panggilan akrab Fakhruddin Pohan.

"Penyidik Polda Sumut perlu juga menelusuri proses penetapan putusan Bawaslu Medan yang mengakomodir gugatan caleg dimaksud," sambungnya.

Selain itu, kata Kocu, transparansi pengembangan penyidikan baik tentang dugaan adanya praktek 'koalisi kewenangan jabatan di Bawaslu Kota Medan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam kasus ini', dan sekaligus aliran dari rencana penerima pungli dimaksud, sangat diperlukan masyarakat kita, sehingga nantinya, akan bersama-sama melakukan kontrol yang sangat ketat kepada jajaran Bawaslu dan KPU Medan.

"Sekaligus melakukan penyidikan atas dugaan kolaborasi kewenangan jabatan antara Bawaslu dan KPU di Sumatera Utara," ujarnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru