Revitalisasi Danau Siombak Rp. 42 Miliar yang Dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara Sisakan Persoalan

Redaksi - Selasa, 15 Juli 2025 20:26 WIB
Revitalisasi Danau Siombak Rp. 42 Miliar yang Dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara Sisakan Persoalan
Poto: Istimewa
RDP pembahasan pembayaran lahan milik warga yang terkena Jalur Proyek Revitalisasi Danau Siombak.
drberita.id -Pembayaran lahan warga yang terimbas proyek Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, Kota Medan, belum menemukan titik terang. Prosesnya masih terkendala di Kantor ATR/BPN Kota Medan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Medan, Selasa 15 Juli 2025.

Rapat tersebut dihadiri Said Siregar selaku perwakilan warga, Korlap BWS Sumatera II Yudi, Kabid PRP Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Raja Dhina, Satgas ATR/BPN Kota Medan Salim dan Efendi, Kabag Hukum Pemko Medan Junaidi, dan Camat Medan Marelan Zulkifli.

Para anggota dewan pun meminta adanya kepastian dan solusi untuk warga yang lahannya terkena jalur proyek revitalisasi sehingga dapat dibayarkan segera.

Didampingi Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan Muslim Harahap serta Anggota Komisi 1 DPRD Medan Robi Barus, Edy Syahputra, Romauli, Andreas, Reinhart, satu suara dengan Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis agar menyegerakan pembayaran lahan warga. Sebab Dinas PKPCKTR Kota Medan telah menyiapkan pembayaran lahan.

Untuk menguatkan permasalah itu Kabag Hukum Pemko Medan Zunaidi mengatakan seharusnya pihak BPN bisa melakukan koordinasi dengan APH bila ada kekhawatiran.

Begitu juga Korlap BWS Sumatera II Yudi kepada BPN Kota Medan mengatakan siap memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk menguatkan pembayaran lahan kepada warga.

Bahkan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan Muslim memastikan Komisi 1 bersedia mendampingi atau mendatangi Kantor BPN Medan untuk mempertanyakan apa penyebab atau kendala, sehingga tidak disetujui dengan dalil penetapan lokasi (Penlok) yang berubah.

"Kita juga siap ke Kantor BPN Medan, bahkan bila perlu ke Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN di Jakarta untuk mencari solusinya," ucapnya.

Salim dan Efendi mewakili Kantor ATR/BPN Kota Medan menyampaikan bahwa penlok yang dibuat ada perubahan dari yang sebelumnya dengan yang terkini. Selain itu juga keduanya menyampaikan baru ditunjuk menggantikan petugas sebelumnya. Kedua perwakilan Kantor ATR/BPN Kota Medan itu berjanji segera menyampaikan kepada pimpinannya persoalan ganti rugi lahan warga.

Dalam pertemuan tersebut Said Siregar yang mewakili warga meminta agar Kepala ATR/BPN Kota Medan dihadirkan dalam RDP Komisi 1 DPRD Kota Medan untuk mendapatkan solusi.

"Ini sudah pertemuan yang kedua, namun belum ada titik terangnya. Untuk itu pada pertemuan ketiga harus ada solusi atas lahan kami yang terkena jalur revitalisasi," tegas Said.

Akhir pertemuan, Reza yang memimpin rapat mengatakan segera mengundang Kepala ATR/BPN Kota Medan termasuk Tim Satgas yang dibentuk sebelumnya hadir sehingga ada solusi.

Seusai rapat, Kabid PRP Dinas PKPCKTR Kota Medan Raja Dhina mengatakan anggaran pembebasan lahan warg yang terkena proyek revitalisasi danau siombak senilai Rp. 30 milliar.

Sementara itu Korlap BWS Sumatera II Yudi memastikan proyek revitalisasi danau siombak telah selesai, dimana seharusnya warga sudah bisa menerima pembayaran.

Ia pun membenarkan terjadi pergeseran penlok. Namun demikian harus menunggu solusi dari BPN. Bahkan Tim Satgas yang hadir tidak berani memberi keputusan dengan perubahan penlok yang sudah menjadi inventaris dari Kantor ATR/BPN Kota Medan.

"Jadi kita tunggulah apa yang diputuskan Kantor ATR/BPN Kota Medan," ucapnya.

Anggota Komisi 1 DPRD Medan Robi Barus mengatakan 7 keluarga lagi yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek revitalisasi danau siombak.

Proyek pevitalisasi Danau Siombak pada tahap awal mencakup pembangunan tanggul sepanjang 1.350 meter, untuk mengurangi dampak banjir rob dan backwater bagi 8.935 jiwa atau 2.248 kepala keluarga (KK) di Lingkungan 1, 5, 6, 7, 8, dan 9 di Kelurahan Paya Pasir.

Revitalisasi Danau Siombak mencakup pekerjaan persiapan pembangunan check dam, pembangunan dinding beton, normalisasi danau dengan nilai Rp. 42.581.014.878 yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara.

Anggaran proyek bersumber dari APBN Kementerian PUPR melalui Badan Wilayah Sungai Sumatera II Medan, SNVT Pembangunan Bendungan sesuai DIPA No. DIPA-003.06.1.403469/2024 tanggal 24 November 2024.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru