Sah Undang Undang: Tidak Ada Upaya Dwifungsi TNI
Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 19:29 WIB
Poto: Istimewa
Rapar Paripurna DPR RI sahkan Undang Undang TNI
drberita.id -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), resmi memutuskan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dihadiri oleh sejumlah Menteri di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Terlihat hadir dalam rapat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI, di antaranya poin poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di Kementerian atau Lembaga. Serta memastikan tidak adanya dwifungsi TNI dalam Undang undang tersebut.
Setelah selesai Utut menyampaikan laporannya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada Anggota Dewan yang hadir, apakah RUU TNI dapat disepakati menjadi undang undang? mayoritas menjawab setuju.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?," ucap Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Seperti diketahui sebelumnya, RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, pada Selasa 18 Maret 2025.
Sehari jelang paripurna perwakilan pemerintah, di antaranya Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.
Menkum Supratman menyatakan bahwa rapat itu untuk memperbaiki hal teknis, bukan untuk mengubah substansi. "Tidak ada upaya dwifungsi TNI," tegasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
May Day 2026: Buruh Tuntut Undang Undang Ketenagakerjaan Baru Disahkan
CSI Soroti Status Siaga Satu TNI: Ancaman Apa yang Sebenarnya Terjadi di Indonesia?
Trinovi Sitorus Apresiasi Open Tournament Tinju Piala Panglima TNI
Osama Pimpin FKPPI Tanjung Morawa Siap Berkibar Kembali: Ini adalah anak dari TNI
TNI-Polri Geledah Rumah Pembacok Jaksa Kejari Deliserdang, Sempat Pintu Tidak Dibuka
AMSD Dukung TNI Kawal Kejaksaan Bongkar Kasus Korupsi di Seluruh Indonesia
Komentar